SaungNews.co LAHAT | Seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk Satres Narkoba Polres Lahat karena kedapatan mengedarkan pil ekstasi pada Rabu (20/01/2021).
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 butir ekstasi seberat 1.32 gram.
“Barang bukti tersebut diamankan dari dalam mobil Agya warna merah BG 1540 EL Rabu sore (20/012021) yang lalu sekira pukul 17.00 Wib,”ujar Subag Humas Polres Lahat AIPTU Lespono Sabtu (23/01/2021).
Lanjutnya, tersangka KG (22), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga merupakan warga perumahan Residen Pelangi Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Diamankanya seorang perempuan muda tetsebut, berawal dari laporan masyarakat dengan nomor : LP / A – 09 / I / 2021 / Sumsel / Res Lahat /Tgl.20 Januari 2021.
“Selain 2 butir ekstasi, dari tangan tersangka juga diamankan satu kaleng minuman hemaviton C 1000., 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna silver.”ungkapnya.
Lanjut Lespono, tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Lahat guna penyelidikan lebih lanjut. (Ak)
Selanjutnya Tsk berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.( Ak )