SaungNews.co Banyuasin | Dalam kurun waktu empat hari, Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana sebanyak tujuh orang diantaranya empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Dan barang bukti sabu yang disita sebanyak 30,02 gram.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi mengatakan pengungkapan enam perkara tersebut didapat dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah Banyuasin.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin terbukti dengan kontribusi dari beberapa Polsek yang mengungkapkan kasus narkotika,” kata Kapolres Banyuasin kepada wartawan saat Press Release, Jum’at (15/01/2020).
Ia juga berharap seluruh Polsek bisa berkontribusi dalam memberantas narkotika. “Kedepan kami akan terus melakukan upaya penegakan Hukum bila mana ada masyarakat yang menyalahgunakan narkotika,” ujarnya.
Kasatreskoba Polres Banyuasin, Widi Andika Darma mengungkapkan dari enam LP tersebut terbagi dari tiga kecamatan yakni, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin II dan Kecamatan Tanjung Lago.
“Modus dari bandar narkoba sudah semakin pintar, mereka menggunakan media perempuan untuk melaksanakan aksi tersebut. Namun demikian itu tidak jadi penghalang buat kami jika bersalah dan terbukti pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Widi.
Lanjutnya, untuk modusnya karena masalah ekonomi dan akhirnya pelaku nekat untuk menjual narkoba dengan dalih-dalih mendapat untung besar sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari nya.
“Mudah-mudahan kedepannya kami bisa terus memberantas narkoba di wilayah Polres Banyuasin,” harapnya.(DO)