SaungNews.co JAKARTA | Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan begitu, pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan penambahan Surat Izin mengemudi (SIM).
Pasalnya, dalam pasal 1 PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang ada di lingkungan Polri, seperti pengujian untuk publikasi SIM baru, penambahan SIM, pengujian surat keterangan uji keterampilan pengemudi, publikasi STNK. Seperti dikutif dari laman info Presiden Selasa (05/01/2021).
Selain itu, ada juga publikasi surat tanda coba kendaraan bermotor, publikasi tanda nomor kendaraan bermotor, publikasi tanda coba nomor kendaraan bermotor, publikasi BPKB, publikasi surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas daerah, nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan. (**)