Beranda Nasional Raksa Nugraha Bukan Sebatas Pengakuan Perlindungan Usaha

Raksa Nugraha Bukan Sebatas Pengakuan Perlindungan Usaha

296
0

SaungNews.co JAKARTA | Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) bukan sebatas pengakuan atas pelaku usaha yang bertanggung jawab melindungi konsumen.

Penegasan disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim dalam Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin (30/11/2020).

“Tentu saja BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi konsumen,” paparnya.

Ditambahkan Rizal, penganugerahan Raksa Nugraha ini dilatarbelakangi dengan ketentuan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal dalam melindungi konsumen sejak UU Perlindungan Konsumen 20 tahun lalu.

“Raksa Nugraha juga memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah, tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada,” jelasnya.

Pelaksanaan ICPA 2020 ini, berproses sejak dari bulan Juni 2020, dimulai dengan launcing sampai penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020.

Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha / BUMN / BUMD). Sementara itu Kategori Entitas Publik (termasuk Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian / Lembaga atau Pemda dalam hal pemerintah Provinsi).

Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta. Pada 2020 ini, hasil pemeringkatan ICPA diraih oleh sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yakni kategori pemeringkatan entitas privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Intan.

Kemudian RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra), PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dan PT Realta Cakradarma, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Emas.

Selanjutnya, PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Perak. Dan untuk kategori pemeringkatan entitas publik yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Emas.

Kemudian BPSMB Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Barat mendapatkan kategori Perak, dan Disperindag Provinsi Jawa Timur mendapatkan kategori Perunggu.

“Harapannya, penyelenggaraan Raksa Nugraha berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan peserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia,” papar Rizal.  (ful) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini