Beranda Nasional Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

485
0

Kapolda Sumsel Peringatkan Masyarakat untuk Patuhi Isi SKB 3 (Tiga) Menteri

SaungNews.co JAKARTA | Live streaming rencana pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 

Telah diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas FPI berakhir pada 20 Juni 2019.  FPI diketahui belum dapat memenuhi persyaratan SKT tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum,” ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Saat dihubungi awak Media Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof Dr Eko Indra Heri, S MM berkata dan tata kepada seluruh Komponen Masyarakat Sumatera Selatan agar dapat mematuhi dan mentaati isi SKB 3 (tiga) Menteri tersebut guna membantu persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Disamping itu, Kapolda juga mengingatkan masyarakat jangan terpancing dengan adanya isu-isu yang dihembuskan oleh oknum yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan serta akan bertindak tegas terhadap pihak yang melanggarnya, “imbuh Jenderal Eko Indra Heri. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini