Saungnews.co Lahat | Diduga akibat kegiatan operasional PT. BP (Banjarsari Pribumi) sebuah Perusahaan Pertambangan batu-bara yang beroperasi dikawasan desa Banjarsari kecamatan Merapi Timur kabupaten lahat, Provinsi sumatera Selatan, telah menimbulkan kerugian terhadap warga sekitar area operasi, bahkan kerusakan ekosistem alam.
Pihak PT. Banjar Sari Pribumi menurut keterangan Nara sumber ini diduga kuat telah melakukan penghadangan atau pengalihan aliran anak sungai yang berada disekitar area lokasi penambangan sehingga acapkali mengakibatkan luapan air sungai yang mengalir ke lahan kebun kebun karet warga, disana hingga terjadilah genangan air setinggi lutut orang dewasa dalam jangka waktu yang cukup lama.
Kondisi ini tentulah sangat berdampak terhadap tumbuh kembang dan produktivitas pohon karet dilahan warga yang tergenang air layaknya rawa-rawa tersebut.
Berikut penuturan Adamin (40), Yandri (35) dan Hendri warga yang lahannya tergenang kepada awak media ini, Rabu (16/12/2020).
Menurut pengakuan Adamin (40 Thn) warga Desa Arahan, dirinya telah mengalami kerugian, pasalnya
berdasarkan pengecekan dilokasi terhitung 17 desember 2020 Tercatat lebih kurang, 30 batang Pohon karetnya mati juga dua (2) pohon Jengkol, serta beberapa Pokok kayu besar yang juga mati akibat terendam air dalam jangka waktu yang cukup lama.
Sementara Yandri, yang juga warga desa Arahan, mengungkapkan Perkebunan miliknya terkena longsor lumpur, sehingga kebun karet nya pun jadi rusak.
Diungkapkan oleh Kedua Warga ini Pihak Humas PT. BP, (Banjarsari Pribumi) telah pernah melakukan pengecekan kelokasi Perkebunan dimaksud namun kata Adamin dan Yandri pihak Perusahaan menolak untuk melakukan ganti Rugi tanam tumbuh sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pergub Sumatera Selatan.
Namun demikian kata Keduanya Pihak Perusahaan ada menawarkan semacam kompensasi tetapi menurut mereka itu belum cukup setimpal dengan kerugian yang telah mereka berdua alami dengan rusaknya lahan perkebunan mereka berdua
“Kebunku dem dicek oleh humas perusahaan PT BP, Ditawarke oleh humas tu Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta) ujiku dak galak, mahaf mabe oo dak sesuai pule dengan kerugian kite”, Ucapnya dengan dialeg khas daerah.
Sementra untuk perkebunan milik Yandri, Pihak Perusahaan menawarkan ganti rugi berupa pupuk serta pembersihan lumpur yang memasuki area perkebunan miliknya, tawaran ini pun ditolaknya mentah-mentah.
“Ai alangkah nemanye pulek perusahaan ikak dak sesuai pulek kebunku banjir lumpur sarang kuman, diganti rugi pupuk same sedot lumpur, dem dak galak aku dak pacak mak ini”, gumamnya kesal.
Beberapa waktu yang lalu, sebelum berita ini diterbitkan, pihak Humas PT. BP yang awak media konfirmasi terkait persoalan ini juga pernah menjelaskan bahwasanya Perusahaan meminta kepada warga yang menuntut ganti rugi agar menyiapkan dokumen sebagai dasar alasan dan bahan pertimbangan, seperti foto copy surat kepemilikan tanah serta keterangan dari aparat Desa Setempat.
“Ya kalo masyarakat meminta ganti rugi mereka harus mempersiapkan barang bukti dong…!!! Seperti copy Surat Tanah Bukti kepemilikan lahan serta keterangan dari Desa” kata Topan, Humas PT. BP kala itu
Namun sayangnya meskipun dua orang warga ini telah menyiapkan dokumen seperti dimaksud pihak perusahaan masih juga belum memberikan ganti rugi.
Kepada media ini pemilik kebun mengaku telah berkalii mencoba menghubungi pihak perusahaan PT BP. melalui WhatShapp (WA) serta dihubungi secara langsung dengan menemui Topan selaku humas Namun hingga kini tak ada jawaban terkesan menghindar dan lari dari tanggung jawab.