Saungnews.co Tanjung Enim | Dalam masa pandemi covid19, untuk memutus mata rantai terpaparnya virus corona yang saat ini belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, terutama daerah yang masih zona merah belum dapat melaksanakan belajar tatap muka, baik tingkat Sekolah Dasar ( SD ) sampai Sekolah Tingkat Menengah Atas ( SLTA )
Saat dikomfirmasi dengan camat Lawang Kidul Andrille Maartin, SE, camat selaku ketua gugus tugas covid 19 di tingkat kecamatan, untuk sementara tidak mengizinkan semua tingkat pendidikan untuk melaksanakan belajar tatap disekolah, khususnya di Kecamatan Lawang Kudul sebelum ada surat edaran dari bupati muara enim, apalagi sekarang sudah ada civid19 varian baru yang lebih ganas penyebarannya dari covid19.
Lanjutnya, jika masih ada kepala sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka disekolah, maka camat selaku ketua gugus tugas covid19, akan diambil tindakan tegas, sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku, sudah banyak contoh daerah lain yang sudah diambil tindakan karena melanggar undang undang karantinah, pasal 93 undang-unsang no: 6 2018 tentang karantinah kesehatan, barang siapa yang melanggar undang-unsang tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan 1 th denda 100.000.000,.