Beranda Baturaja Dituding Berpihak Soal Iklan Kampanye, Begini Jawaban KPU OKU

Dituding Berpihak Soal Iklan Kampanye, Begini Jawaban KPU OKU

515
0

SaungNews.co BATURAJA | Tayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 dituding berpihak ke pasangan calon.

Tudingan keberpihakan tersebut disampaikan sekelompok masyarakat ke KPU OKU, bahwa KPU tidak adil pada iklan kampanye.

Iklan kampanye yang dipasang KPU sendiri adalah iklan kampanye pasangan calon (Paslon). Dalam hal ini pasangan H. Kuryana Azis – Johan Anuar (BEKERJA).

“Terkait iklan tersebut sudah kami jelaskan, bahwa memang yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 pasal tentang kampanye, itu yang difasilitasi KPU adalah iklan kampanye paslon. Sementara kolom kosong (koko) itu adalah sosialisasi,” kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya.

Terkait sosialisasi menurut Naning pihaknya sudah memasang specimen surat suara yang diatasnya bertuliskan ayo memilih 9 Desember, yang ditaruh di delapan billboard dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat OKU di 13 Kecamatan.

“Iklan tersebut sesuai dengan titik-titik yang bisa dijangkau dan bisa dilihat masyarakat. Dan juga kami sosialisasikan melalui acara kawan-kawan PPK dan PPS, kami juga sudah share itu di medsos. Singkat kata, kami sudah cukup banyak melakukan sosialisasi,” katanya.

Intinya, bahwa iklan kampanye selama 14 hari yang difasilitasi oleh KPU, itu hanya untuk pasangan calon. “Itulah jawaban kami terkait 2 hal isu yang marak disuarakan,” berbernya.

Selain itu lanjut Naning,  pihaknya juga pernah di datangi oleh sekelompok masyarakat dari Kecamaran Semidang Aji,  yang mempersoalkan disediakannya TPS jauh  009 dan 010 Desa Padang Bindu.

Keberadaan TPS Jauh 009 dan 010 Padang Bindu tersebut di tuding bisa dijadikan objek kecurangan.

“Jadi sekitar seminggu lalu, terjadi komplain atau protes dari kelompok masyarakat Padang Bindu, yang menduga 2 TPS jauh di desanya akan dijadikan objek kecurangan,” ungkap Ketua KPU OKU, Naning Wijaya.

Perihal ini menurut Naning sudah dijawab. Dimana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wilayah tersebut, sudah mengajak Panwascam setempat merilis kegiatan, yang dituangkan dalam berita acara.

Isinya, bahwa 2 TPS tersebut cukup layak disana, karena jumlah pemilihnya memang untuk 2 TPS yang maksimal 500 pemilih. Sementara jumlah pemilih yang ada di 2 TPS itu hampir 1000-an atau 900 lebih.

Naning menjekaskan, Desa Padang Bindu sendiri memiliki 10 TPS. Nah, selama ini tingkat partisipasi disana rendah, karena 2 TPS tersebut berada di dalam desa.

“2 TPS yang berada ditalang tersebut bertujuan, agar dapat mengakomodir dan memperdekat jarak pemilih jauh dari desa,” tutupnya. (Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini