Beranda Baturaja Urus Kartu Keluarga di Disdukcapil, Bisa Cetak Sendiri

Urus Kartu Keluarga di Disdukcapil, Bisa Cetak Sendiri

867
0

SaungNews.co BATURAJA | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sejak Juli 2020 lalu tidak lagi mencetak Kartu Kelaurga (KK) dan Akte Kelahiran menggunakan kertas khusus KK dan Akte melainkan sudah menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU H Ajahari diruangkerjanya pada Kamis (22/10/2020).

Penerbitan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran menggunakan kertas HVS A4 80 gram, tersebut kata Ajahari yang diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

“Ada beberapa poin penting dalam hal perubahan formulir dan kertas yang digunakan untuk blangko KK dan Akte, dianataranya adalah efisiensi anggaran, kedua tidak perlu dilegalisir lagi seperti sebelum menggunakan tanda tangan elektronik dan kertas HVS,” terang Ajahari.

Lp

Kelebihannya pada saat masyarakat melakukan perubahan dokumen kependudukan (ngurus KK red), langsung bisa di cetak sendiri dan setiap ingin digunakan KK tersebut asli semua. Karena pada saat mengajukan perubahan kk, setelah proses selesai, KK yang bersangkutan akan dikirim oleh admin alamat elektronik (Email) pemohon.

Disamping itu jelas Ajahari, bagi KK yang sudah dicetak dengan menggunakan kertas HVS dan menggunakan tanda tangan elektronik (Barcode) ketika dokumen tersebut hilang, masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permohonan KK baru saat tidak ada perubahan komponan data kependudukan dalam KK, langsung bisa mencetak sendiri dari dokumen yang di kirim Admin Dukcapil melalui surel.

Tidak hanya itu, pihaknya juga saat ini sudah melakukan pencetakan kelahiran menggunakan kertas HVS A4 80 gram, ”Untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Identitas Anak (KIA) tetap menggunakan blangko KTP dan KIA yang disediakan,” paparnya.

Melalui kesempatan itu, piahknya juga menghimbau kepada masyarakat dalam pengajuan permohonan dokumen kependudukan agar tidak menggunakan jasa orang lain, untuk menghindari penyalah gunaan dokumen.

“Masyarakat layanan untuk membayar sendiri dokumen kependudukan dengan menggunakan layanan WhatApps (WA) Layanan Dukcapil, karena dokumen tersebut nantinya akan di kirirm ke pemohon melalui surel, untuk menghindari perangkat dokumen kependudukan,” tegasnya. (Fany / Merah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini