Saungnews.co Lahat | Gara-Gara mencoba menimbun tabung gas Melon 3 kg bersubsidi seorang Emak-Emak, warga Bandar Agung Lahat yang bernama Asmawati (40) ini terpaksa harus berurusan dengan Petugas.
Perempuan yang bermukim si Jalan Jaksa Agung Suorapto, tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Lahat, pada Minggu 25/10/20 sekitar pukul 11.00 WIB.
Di warung pelaku yang beralamat di Simpang Sage Desa Manggul dari petugas mendapati timbunan Abung gas melon sebanyak 135 buah, 67 dalam keadaan kosong sementara yang 68 buah tabung lagi dalam keadaan berisi.
Pengamanan terhadap pelaku penimbunan tabung gas melon di Kota Lahat, ini berdasarkan keterangan pihak Polsek Lahat merupakan kali keduanya, namun demikian penangkapan terhadap Asmawati ini tidak ada kaitannya dengan yang sebelumnya.
“Penangkapan ini tidak ada hubungannya dengan tersangka pertama“ ucap Kapolsek Iptu Irsan yang di dampingi anggota reskrim Bripka Nifriansyah.
Kapolsek Iptu Irsan menghimbau juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan barang secara ilegal dan melanggar aturan perundangan hukum yang berlaku.
“Jangan coba-coba untuk memanfaatkan kondisi menimbun gas atau menjual gas tanpa izin
Jika ada masyarakat yang ketahuan menyimpan atau menjual gas melon bersubsidi Segera laporkan” tegasnya. (Ccp)