Beranda Nasional KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Pasangan Ilyas Panji Alam – Endang

KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Pasangan Ilyas Panji Alam – Endang

1060
0

SaungNews.co INDRALAYA | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan  Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak mendapat sangksi administrasi diskualifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Ogan Ilir Nomor : 263/HK.0.1 KPT/1610/KPU – KAP/X2020 tentang pembatalan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Nomor urut 2. Yakni Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak.

“Secepatnya kami akan layangkan surat rekomendasi diskualifikasi, kepada paslon yang bersangkutan,”ujar Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati kepada awak media pada Senin malam (12/10/2020)

Menurut Massuryati, pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober yang lalu. Setelah menalui proses yang cukup panjang selama tujuh hari mengenai rekomendasi tersebut hari ini disahkan.

Selanjutnya KPUD Ogan Ilir menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam Endang PU Ishak, yaitu menetapkan paslon tersebut berupa sanksi administrasi pembatalan kepesertaan Pilkada Ogan Ilir Tahun 2020.

“Paslon Ilyas-Endang dikenakan sanksi administrasi pembatalan paslon yang dimaksud dalam Diktum KESATU,” ucapnya.

Di mana dalam Diktum KESATU tertulis nama Ilyas-Endang dengan nomor urut 2. Paslon ini diusung oleh PDI-Perjuangan sebanyak 7 kursi, Partai Golkar sebanyak 8 kursi dan Partai Berkarya sebanyak 1 kursi.

Selain itu Partai Hanura sebanyak 2 kursi dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 1 kursi, dengan jumlah 19 kursi.(Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini