SaungNews.co Muba | Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko meringkus Sutikno (35) salah seorang buruh tani asal desa pangkalan Bulian kecamatan Batang hari Leko kabupaten Musi banyuasin, karena memiliki Narkoba, bahkan diduga kuat Pria ini merupakan seorang Bandar.
Pasalnya saat ‘digerbek’, petugas dirumahnya, pada Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku coba menghilangkan barang bukti untuk mengelabui petugas, dengan membuang bungkusan plastik yang mencurigakan, namun aksi Sutikno ini kepergok Polisi.
Saat diperiksa ternyata Bungkusan plastik tersebut berisi shabu, exstacy, petugas juga mendapat i timbangan. petugas pun menyita barang bukti saat penangkapan tersebut.
Karena terbukti memiliki barang terlarang tadi, Sutikno pun bungkam dan tak berdaya saat digelandang Ke Mapolsek Batang Hari Leko.Sudah dapat dipastikan Sutikno bakalan ‘Tebuang’ (baca: dipenjara) dalam bui.
Disebutkan Kapolsek AKP Nasharudin, SH, yerungkapnya pengedaran narkoba ini, berkat laporan dari masyarakat. Selanjutnya dirinya menginstruksikan kepada Kanit Reskrim Ipda Eko Purnomo, SH untuk menggeledah pelaku.
“Pelaku ini sempat membuang bungkusan, saat dibuka isinya narkoba semua. Saat ini sudah kita limpahkan ke narkoba polres” Kata AKP Nasharudin, SH, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik.
“Barang bukti yang ditemukan, berupa 1 kantong plastik besar berisi diduga sabu berat bruto 4,95 Gram,1 kantong plastik sedang berisi diduga sabu berat bruto 2,78 Gram,1 kantong plastik kecil berisi diduga sabu berat bruto 2,01 Gram, 1 kantong plastik bening berisi diduga Pil extacy sebanyak 25 butir, 1 kantong plastik bening berisi diduga Pil extacy sebanyak 20 butir, uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 19 lembar, uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 8 lembar, 1 Unit Timbangan Digital warna hitam kombinasi silver stenlis beserta Plastik Hitam, 1 Unit HP Merk Oppo warna biru,1 buah dompet warna merah, 5 Ball kantong plastik kecil, 1 Ball kantong plastik sedang, 1 Ball kantong plastik besar, 1 Buah botol merk Cylitol warna hijau, 1 Sekop pipa paralon warna putih, 2 kantong plastik warna hitam langsung di akui pelaku”urainya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dihukum di atas 5 tahun penjara” kata kapolsek .(BN).