Saungnews.co Morotai | Ratusan mahasiswa Unipas Pulau Morotai yang tergabung dalam organisasi Cipayung HMI, GMNI, IMM, PMII, dan secara bersamaan juga yang tergabung dalam elemen gerakan LMND, SAMURAI, SMI, Gamhas, dan Pembebasan mengepung Kantor DPRD melakukan aksi unjukrasa pada kamis, (08/10/2020).
Masa aksi yang di lengkapi, megafon dan ramai dengan bendera organisasi serta membawa sebua spanduk bertulisan “Cabut UU Omnibus Law” dan teriakan yel-yel “DPR Goblok” dengan semangat berualang-ulang kali di torehkan sebagai ungkapan kekecewaan terhadap wakil rakyat selain itu membakar ban bekas sehingga menimbulkan asap hitam tebal menutupi Kantor DPRD.
Masa aksi geram dengan sikap Pemerintah Pusat dan DPR RI yang melakukan pengesahan UU Cipta Kerja atau yang di sebut Omnibus Law beberapa hari lalu.
Masa aksi kemudian menilai pengesahan UU Omnibus Law merupakan satu ancaman bagi seluruh elemen masyarakat di Negara ini terutama kaum buruh, Tani dan Nelayan karena, Pasal Perpasal dalam UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja hanya membuka peluang besar bagi para infestor asing dalam rangka kepentingan pribadi maupun kelompok.
Untuk itu bagi mereka UU Omnibus Law ini bukan solusi bagi rakyat Indonesia sebab bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Maka Pemerintah dan DPR RI jangan mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai kedaulatan yang tertinggi dalam Negara sehingga kepentigan rakyat harus di utamakan bukan kepentingan kaum Pemodal atau Asing.
DPR Seharunya merupakan representasi dari berbagai aspirasi rakyat nusantara dan bersama-sama dengan rakyat bukan malah sebaliknya menghianati dan menzalimi rakyat dengan berbagai kebijakan yang merugikan terutama bagi kaum buruh di Negara ini.
Untuk itu masa aksi secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan sikap mengeluarkan rekomendasi agar UU Omnibus Law segerah di cabut karena, kotrofersi dengan berbagai kepentingan rakyat.
Namun, sayangnya kantor megah itu hanya di hadiri anggota DPRD Fraksi PKS Rasmin Fabanyo sementara anggota DPRD yang lainya tidak hadir.
Dia pun menanggapi tututan masa aksi dengan menyampaikan, bahwa isu nasional dua hari terakhir ini dimana Pemerintah Pusat dan DPR RI telah menyepakati dan menyutujui bersama pengesahan UU cipta Kerja.
Dalam sejara Indonesia baru UU satu ini yang di sebut Omnibus Law karena pengabungan beberapa UU di jadikan satu.
Kita tahu bersama bahwa secara nasional sikap partai haya dua partai yang menolak di sahkan UU ini yaitu PKS dan Demokrat. Alasan fraksi PKS RI menolak Omnibus Law karena, dinilai terdapat cacat hukum. Dan pembahasan UU ini di ninlai dadakan serta tidak terbuka bahkan terlalu cepat di lakukan pengesahan tampa ada pembahasan yang tuntas dan baik.
Selain itu Fraksi PKS menolak karena, UU ini lebih berpihak kepada investor asing, pada hal kita tahu bersama indonesia rata-rata bekerja sebagai buruh, petani dan nelayan jadi mana mungkin UU ini di terimah kalau hak-hak petani, buru dan nelayan di zalimi.
Untuk itu PKS menolak secara tegas di sahkan UU Omnibus Law dan Fraksi PKS akan mengeluarkan rekomendasi dan akan memberikan ke masing-masing organnisasi terangnya.
Setelah itu masa aksi kemudian membubarkan diri dari kantor DPRD sekitar puku: 14:00.(oje)