Saungnes.co Lahat | Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lahat berencana untuk menerapkan pelayanan satu pintu dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) pada tahun 2021
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat saat dinincangi awal media di ruang kerjanya, pada Selasa (13/10/2020).
“Kami berencana untuk menerapkan program layanan satu pintu untuk pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk KTP, Akte Kelahiran, pada tahun 2021 mendatang, dan tempatnya juga tidak jauh dari” ujar Iskandar Jum’ah, SE Msi.
Iskandar juga berpesan kepada warga yang baru melahirkan seorang anak, agar segera mengurus Akte, sehingga apabila sudah mencapai usia 7 tahun sang anak sudah bisa dibuatkan KTP Anak. Dan saat berusia 17 tahun tersebut datanya akan muncul difile elektronik data kependudukan.
“Pelayanan strategis satu pintu ini bertujuan juga mengantisipasi praktek percaloan dalam pelayanan Adminduk ini” tandasnya.
Laporan : Akril
Editor : Anja