Saungnews.co Muara Enim | Team TARANTULA Polsek Rambang Dangku mengamankan dua laki-laki yang bernama Marwis (35) seorang petani yang berdomisili Dusun II, Desa Banuayu, Kecamatan 4 Petulai Dangku dan dan satu orang inisial AS (18), lamtaran memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu, pada Jumat, (16/10/2020).
Bermula saat Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. mendapat informasi dari masyarakat Desa Banuayu bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dikediaman pelaku Marwis.
Selanjutnya Kapolsek Rambang Dangku memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi masyarakat tersebut.
Dijelaskan bahwa saat dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa Marwis sedang berada di rumah yang sedang bertransaksi narkoba dengan seseorang yang diduga pelanggannya.
Kemudian team TARANTULA langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Marwis dan AS.
Setelah diintrogasi, tersangka Marwis mengakui baru saja bertransaksi yaitu menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket kepada AS.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditubuh, juga di rumah Marwis bahkan kendaraan roda dua milik AS diperiksa guna mencari barang bukti narkotika.
Dari hasil penggeledahan rumah Sdr. Marwis ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 3 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah kasur, lalu didalam laci meja ditemukan Bong (seperangkat alat hisap sabu) dan tas warna coklat yang berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang juga berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital.
Kemudian di kendaraan roda dua milik AS ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran-butiran kristal putih diduga sabu-sabu.
Setelah berhasil mendapatkan barang bukti tersebut, lalu Tim Tarantula langsung membawa 2 orang tersebut yaitu Sdr. Marwis dan Sdr. AS berikut barang bukti tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, SH Membenarkan penangkapan tersebut,
“Kedua Tersangka tersebut berserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku,”ujar dia kepada awak media Senin (19/10)
“Untuk tersangka Marwis kita dapatkan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat ( bruto ) 2,35 gram, 2 pack plastik yang berisi plastik klip kecil baru, 1 buah bong ( seperangkat alat hisap sabu ), 1 unit timbangan Digital, 1 unit HP Merk Nokia Tipe 105, 1 buah tas warna coklat dan 1 buah kotak rokok sampoerna” beber Kapolsek Rambang Dangku
“Dan untuk Sdr AS kita dapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat ( bruto ) 0,19 gram dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB” tandas Kapolsek Rambang Dangku.(Guskpr)