Beranda Daerah Usai Konfirmasi Dugaan Pemotongan Insentif Covid-19, Sang Jurnalis Dimaki dan Diancam

Usai Konfirmasi Dugaan Pemotongan Insentif Covid-19, Sang Jurnalis Dimaki dan Diancam

1142
0

SaungNews.co Muba | Beragam reaksi dan situasi kerap terjadi saat seorang pewarta melaksanakan tugas jurnalistik nya, terkadang menyenangkan, dilain waktu tak mengenakkan, bahkan acapkali menuai makian sampai ancaman.

Seperti halnya dialami Pewarta yang satu ini usai mengkonfirmasi perihal dugaan Pemotongan Uang Insentif Covid-19 staff Puskesmas Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, lewat pesan elektronik WA, selang beberapa saat kemudian si pewarta ditelpon seseorang yang tak dikenal dengan nada kasar, disertai cercaan juga ancaman.

Berikut ulasan bagaimana kejadian tak mengenakkan yang dialami pewarta ini.

Awalnya pada 08 September 2020 Jurnalis tersebut (identitas sengaja tidak disebutkan,red) mendapatkan informasi dari ‘Nara sumber’ bahwa ada dugaan ‘Penyunatan’ insentif Covid-19, milik para staff Puskesmas Srigunung Sungai Lilin Muba oleh oknum Kepala Puskesmas.

Disebutkan pula oleh ‘nara sumber pemberi info’ (identitas minta dirahasiakan, red) bahwa dugaan pemotongan yang dilakukan tersebut mulai dari Bulan April, Mei, Juni sebesar 20% dari jumlah insentif nya, selain dana Covid-19 disebutkan pula ada dugaan pemangkasan uang kapitasi medis bpjs untuk staf sebesar 30%. Sementara alasannya menurut Nara sumber kepada sang pewarta, ‘Menjual Nama Kepala Dinas Kesehatan Muba’, padahal ucapnya uang yang disunat itu diduga ditilep oleh oknum Kapuskesmas Srigunung.

Nah untuk perimbangan dalam pemberitaan tentunya sang Pewarta mengklarifikasi dengan konfirmasi langsung kepada Kapuskesmas Srigunung.

Konfirmasi pun dilakukan walaupun hanya lewat pesan elektronik, karena sang Kapuskesmas sedang tidak berada ditempat nya pada saat awak media menyambanginya.

Pada Jumat (11/09/2020) kepala Puskesmas Srigunung kecamatan sungai lilin kabupaten Musi Banyuasin yang dimintai keterangan melalui via WhatsApp, pun membalas pesan pewarta. Berikut cuplikan pesan Kapuskesmas Srigunung :

“Semua pencairan masuk ke rekening Masing2 Pak…..oya kalo ada waktu luang bisa jumpa pak,biar di klarifikasi dan di jelaskan pakšŸ™šŸ™šŸ™”

Kemudian berselang beberapa menit ada telepon yang masuk dengan nomor +628538187xxxxĀ  keĀ nomor awak media berbicara dengan nada kasar, marah-marah serta menelontarkan kata-kata tidak pantas bahkan ancaman.

Perihal penelpon tak jelas ini pun lantas awak media tanyakan kepada Kapuskesmas Srigunung

Dan dia menjawab ; “Maaf pak, biar saya jelaskan, maaf namanya juga kk saya, jadi ikut panik… jelasnya lewat pesan WhatsaApp.

Dilain waktu kepala dinas kesehatan Dr.H. Azmi Radiusmansyah, yang coba di konfirmasi mengenai masalah ini, lewat pesan elektronik, sampai berita ini di terbitkan tidak memberikan komentar atau tanggapan bahkan nomor WhatsApp di blokir.

Terpisah, Muhammad Fathoni.SHI selaku biro hukum Ikatan Wartawan Online(IWO) kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan ‘pemotongan insentif honorer tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kesepakatan’ sebelumnya bisa dikategorikan sebagai ‘Pungutan Liar’.

Di jelaskannya, sangat disayangkan jika hal tersebut memang benar-benar terjadi, mengingat kabupaten Musi Banyuasin sudah menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan pungli…

Informasi tersebut patut juga ditindak lanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang, terutama pihak penegak hukum dan pimpinan instansi dimana oknum tersebut bernaung agar semangat pencegahan dan pemberantasan Pungli di kabupaten Musi Banyuasin dapat di implementasikan dalam tindakan,bukan sekedar slogan saja” Lanjutnya

Masih jelas fathoni, untuk masalah telepon misterius yang menteror wartawan tersebut dengan melontarkan kata-kata kasar dan cacian tersebut kita akan tindak lanjuti kepada pihak yang berwajib.

“kalau memang benar ada upaya penghambatan dan atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai mengancam jiwa dan keselamatan rekan-rekan jurnalis dalam hal pemberitaan kita akan meminta penegak hukum melakukan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” cetusnya. (Ben)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini