Saungnews.co Muba | Anggota Sat Lantas Polres Muba yang sedang melaksanakan giat pengaturan Strong Point Siang, tepatnya di Jalan Bupati Oesman, Tugu Adipura, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba melakukan penangkapan terhadap ‘Adk’ pembawa 17 (Tujuh belas) Paket Narkotika yang diduga jenis Sabu dengan berat Bruto 3,65 Gram, Selasa (29 /9/2020) Sekitar Pukul 11.30 Wib.
Mulanya sang pelaku terlihat ketakutan saat melihat Petugas Satlantas tengah melakukan pengaturan lalu lintas, tentunya reaksi ini muncul karena pelaku membawa Narkoba’ itu.
Melihat gelagat ‘tak beres’ sang pengendara berlari memacu sepeda motor nya, petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pengejaran ini dilakukan oleh Bripka Ari Sisoko Kurniawan, S.H dan Beigadir Abdul Wachid. Tak butuh waktu lama apalagi saat dilakukan tembakan peringatan sebanyak 1 ( satu ) Kali, kemudian anggota Lantas yang melakukan pengejaran memerintahkan berhenti, lalu pengendara Sepeda motor pembawa narkoba ini pun menghentikan motornya lantas tiarap dan diamankan.
Adapun pelaku yang di tangkap oleh anggota sat Lantas Polres Muba itu berinisial Adk (29) warga Sekayu, Jalan Merdeka LK. I, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Lalu setelah dilakukan pemeriksaan oleh AKP Candra Kirana Putra, S.H., S.I.K., M.Si. ( Kasat Lantas Polres Muba ), didapati sebuah lampu emergency tempat menyimpan 17 (Tujuh belas) Paket Yang diduga Narkotika Jenis Shabu, kemudian langsung diamankan dan di serahkan ke SAT RES Narkoba Polres Muba, guna penyidikan lebih lanjut.(Ben)