Beranda Baturaja Kuryana : Tidak Memasang Target Khusus, Untuk Meraih Kemenangan

Kuryana : Tidak Memasang Target Khusus, Untuk Meraih Kemenangan

898
0

SaungNews.co Baturaja | Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs. H. Kuryana Azis-Drs. Johan Anuar, SH, MM (BEKERJA LANJUTKAN) mengaku tidak memenuhi target khsusus untuk mendulang suara.

Pasangan Kuryana Azis dan Johan Anuar menyerahkan pada masyarakat untuk menentukan pilhan.

Kuryana Azis menyatakan bahwa pihaknya tidak memasang target khusus. “Kami tidak memasang target, yang paling penting keberadaan kami tetap ada, masyarakat akan melihat sesuai hati nurani,” ujarnya saat usai mengikuti rangkaian pengundian tata letak paslon di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (24/092020)

Pada pengundian tata letak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2020, pasangan Bekerja kotak sebelah kanan (Tampak Depan) pada Surat Suara Pilkada OKU 9 Desember 2020 mendatang.

Tata letak Pengundian dilaksanakan mengingat Pilkada OKU hanya mengikuti pasangan Abadi Kuryana-Johan yang sampai dengan bulan Pebruari 2021 mendatang masih dalam penggunaan sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU. Di Pilkada Desember 2020 mendatang Paslon sebagai calon tunggal atau lawan kotak kosong.

Tata pengundian digelar dengan hanya dihadiri Paslon Kuryana-Johan. Setelah dilakukan pengambilan undian, akhirnya memastikan Paslon Kuryana-Johan yang diusung semua Partai yang ada Kursi di DPRD OKU serta tiga (3) Partai Non Parlemen mendapat tempat di sebelah kanan (Tampak depan). Sehingga gambar kotak kosong otomatis akan berada disisi kiri pada surat suara nanti.

Selesai pengundian, KPU membuat Berita Acara. Kemudian menetapkan hasil pengudian bahwa Paslon Bupati-Wabup Kuryana-Johan akan di sebelah kanan surat suara. Kolom kanan yang dimaksud dari sisi pemilih melihat surat suara, ”ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, pembangunan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak lanjutan dalam kondisi non alam Covid-19. Pada pasal 55 huruf a PKPU No. 13/2020 bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota melaksanakan Rapat Pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan dengan sejumlah ketentuan.

Rapat pleno ditetapkan hanya dihadiri oleh calon kepala Daerah, dua orang perwakilan Bawaslu Kabupaten, satu orang penghubung calon dan lima anggota KPU Kabupaten.
Pada pasal yang sama huruf b diterangkan bahwa peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara itu pada pasal 56 PKPU No. 6/2020 penyebab bahwa KPU Kabupaten dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan pengumuman hasil penetapan calon dan pengundian nomor urut.
Kebijakan ini diberikan agar proses pengundian nomor urut dapat dilihat oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media massa dan masyarakat dari kediaman masing-masing, pungkasnya (Tam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini