Saungnews.co Morotai | Pemerintah Daerah Pulau Morotai akan menindak lanjuti pembayaran Rapelan 344 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Morotai tahun 2013/2014 yang belum terbayarkan.
Pada Rapat Dengar Pendapat DPRD Morotai, Pemda Morotai bersama puluhan PNS Angkatan 2013/2014 yang digelar di Ruang Sidang Kantor DPRD Morotai. Rabu,16 Agustus 2020
Sekretaris Daerah Morotai Muhammad M.Kharie, mengatakan kita mengetahui bersama hasil seleksi CPNS 2013 yang pengangkatannya terhitung tanggal 1 Maret 2014 pada saat itu memang diwarnai dengan permasalahan demonstrasi.
Ketentuan pembayaran gaji CPNS, hal itu terhitung Tanggal Mulai Tugas (TMT). jadi ada dua hal yang harus dapat dibedakan yakni TMT dengan Terhitung Mulai Tanggal jadi terhitung mulai tanggal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dan TMT mereka (CPNS) terhitung 1 Maret 2014
Jika dihitung mulai tugas, maka dasarnya Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) dari Pimpinan OPD yang bersangkutan, menurutnya 344 orang TMT terhitung 1 Maret 2014 tetapi sudah melaksanakan tugas sebelum TMT sebanyak 6 orang pada tanggal 27 Februari 2014, 57 orang pada tanggal 1 Maret, ada juga 59 orang kemudian tanggal 3 Maret 158 orang dan tanggal 5 Maret 3 orang, rinciannya seperti itu.kata Sekda
Sekda juga bilang dalam SK dan tanggal SPMT hampir tidak ada selisi waktu, biarpun TMT tanggal 1 Maret tetapi sebagian besar pada 1 Maret sudah diperintahkan melaksanakan tugas, itu artinya bahwa tidak ada alasan kita harus menindaklanjuti, harus dibayar karena secara administrasi ada SPMT yang keluarnya sesuai MT di SK.
sesuai ketentuan Pemda Morotai menyadari bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti hanya saja pada tahun ini agak berat diselesaikan, namun Kadis Keuangan yang juga Kaban BKD sudah menyampaikan kepada Bupati jadi menunggu informasi
Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane yang juga Pimpinan Rapat, menekan bahwa hal tersebut merupakan tanggungjawab daerah yang harus diselesaikan.
Ahdad Hasan, Mantan Kepala Dinas Keuangan Morotai, juga mengaku persoalan tersebut sudah beberapa kali dilaporkan ke Kejari Malut dan Polda Malut pada tahun 2016 dengan kasus gaji fiktif.
Dia juga perna didatangan beberapa PNS terkait Rapelan tersebut. “saya sampaikan saat itu, Rapelan itu merupakan hak mereka namun kami juga harus melihat secara administrasi sesuai ketentuan diantaranya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
ada beberapa PNS yang datang, ketika dilihat admimistrasinya ternyata ada yang manipulasi data, dan memasukan surat melaksanakan tugas
Ketua DPRD Rusminto, menanggapi bahwa harus dipila, berapa yang memenuhi syarat dan berapa yang tidak memenuhi syarat. jangan hanya satu dua orang yang tidak memenuhi syarat kemudian langsung diakomolasi bahwa 344 orang itu tidak memenuhi syarat dan tidak dibayarkan.
Wakil Ketua DPRD Fahri Hairuddin menagatakan persoalan tersebut tidak menjadi masalah, karena Rapelan CPNS 203/2014 adalah hak CPNS yang harus dipenuhi.
untuk itu, kewajiban CPNS yakni melengkapi administrasi yang dibutuhkan, supaya admansitrasi yang disampaikan benar-benar valid agar tidak ada konsekwensi hukum
Koordinator CPNS Morotai 2013/2014 Yosef Latu, S.IP mewakili 344 orang CPNS Morotai 2013/2014 sampaikan terima kasih kepada Pemda bersama Pimpinan dan Anggota DPRD yang sudah membawa persoalan Rapelan mengarah pada titik terang.
Yosef menegaskan persoalan 6 tahun silam dari sisi administrasi yakni SPMT dan Absensi. Kami CPNS tidak mungkin absensi kami yang pegang, itu kalau dibalikan ke 6 tahun yang lalu, kemudian soal SPMT hal itu juga bukan kami yang mengeluarkan namun Pimpinan Unit yang mengeluarkan dalam hal ini kearsiban, ini penekanan kami supaya bukan soal asli atau kopian tapi bahwa kami sudah menjalanakan tugas.
kami sudah menerima SK CPNS 80% tapi belum menerima gaji juga, itulah yang menjadi gambaran.sambung pria Lembata
Akhi Rapat Ketua DPRD Rusminto mengatakan bahwa sesuai penjelasan Sekda dan rekomendasi Ombudsman dalam poinnya yaitu harus membayar karena hal itu adalah kewajiban.(Oje)