Beranda Daerah Ketatkan Aturan, Pemkot Prabumulih Akan Kenakan Sanksi dan Denda Bagi Yang Tak...

Ketatkan Aturan, Pemkot Prabumulih Akan Kenakan Sanksi dan Denda Bagi Yang Tak Pakai Masker

376
0

Saungnews.co Prabumulih | Tak hanya sekedar himbauan agar masyarakat patuh melaksanakan protokol kesehatan, Pemerintah Kota Prabumulih memperketat nya lagi dengan membuat perwako, mengenai aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bagi warga yang beraktivitas di tempat umum ‘tanpa mengenakan masker’.

Aturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) lalu diimplementasikan ke Peraturan Walikota (Perwako) Prabumulih.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah Kerja Sosial atau denda sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Ini dilakukan sebagai upaya penekanan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Prabumulih.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH saat Kegiatan Kampanye Protokol Kesehatan, pada Kamis (09/10/2020).

“Perwako itu akan kita terapkan setelah melalui tahapan sosialisasi. Kalau sudah selesai semua baru diterapkan, berupa sanksi bagi yang tidak pakai masker” Kata Wawako Andriansyah Fikri.

“Kami berharap kiranya masyarakat Prabumulih selalu menghindari kerumunan, jaga jarak, cuci tangan dan tidak lupa memakai masker, karena memakai masker salah satu cara aktif untuk menghindari paparan virus Corona ini” lanjutnya

“Untuk ke depan, bagi masyarakat yang tidak pakai masker, nantinya ada tindakan sanksinya, berupa pekerjaan sosial atau membayar denda. Dendanya mencapai 50 ribu” terang Pria yang akrab disapa Pak Fikri ini.

“Sejauh ini kita lihat, baik dari Kota Prabumulih sendiri maupun kota tetangga, kota Prabumulih adalah kota perlintasan, dan kita ketahui, beberapa tetangga kita masih zona merah” imbuhnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini