Beranda Daerah Gelar Ops Yustisi Penegakan Hukum Protkes, Kapolres Lahat Terjun ke Lapangan

Gelar Ops Yustisi Penegakan Hukum Protkes, Kapolres Lahat Terjun ke Lapangan

327
0

Saungnews.co Lahat | Kapolres Lahat AKBP. Ahmad Gusti Hartono. Sik Bersama anggota satuan Ops yustisi Polres Lahat gelar apel penegakan hukum mengenai protokol kesehatan di masa pandemi Covid. 19 di halaman kantor mapolres lahat.pukul 08.00 WIB Rabu. (16/ 09/2020)

Kapolres lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK dalam hal ini di wakili oleh Kabag Ops polres lahat Kompol Sunarso SH memimpin apel pelaksanaan ops Yustisi dalam rangka penerapan disiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 .

Kapolres lahat memberikan arahan yang di sampaikan oleh Kabag Ops memberikan maksud dan tujuan dari Pergub no. 37 Thn 2020 dan Perbub no 25 tahun 2020 yaitu sebagai dasar, pedoman dan rujukan dalam penegakan disiplin dan pengenaan saksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan dari pandemi covid 19.

Kapolres lahat Ahmad Gusti Hartono . Sik langsung terjun lapangan dalam pelaksanaan Ops Yustisi untuk memberikan sanksi Sosial pada masyarakat berupa pembersihan sampah berupa sapu dan bak sampah kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai Masker di
sekitar lokasi ops Yustisi.

“Dengan metode ini di harapkan kepada masyarakat akan lebih sadar dalam hal pemakaian masker untuk mencegah dan memutus rantai penularan covid 19 khusus di wilayah hukum Polres Lahat” kata Kapolres.

Pelaksanaan Ops Yustisi dalam penerapan pergub dan perbub masih banyak di temukan masyarakat dan pengguna usaha yg melanggar seperti di ruko-ruko tidak adanya sabun cuci tangan dan pengunjungpun masih banyak melanggar protokol kesehatan
seperti pengunjung masih banyak tidak memakai masker , Nantinya akan di beri Sansi yang lebih Tegas lagi .

Ops Yustisi di mulai dari tanggal 14 sampai dengan 20 september 2020, dan apabilah masyarakat masih ada yg melanggar setelah adanya ops Yustisi ini maka akan ada sangsi berikutnya berupa denda Rp. 500.000 ( lima rutus ribu rupiah).

Diharapkan dengan adanya ops Yustisi dapat menekan dan memutus rantai penyebaran covid 19 di kab. Lahat yang mana kab. Lahat saat ini masuk dalam Zona merah. (Akril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini