SaungNews.co Baturaja | Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) menyetujui sekaligus meandatangani Lima Raperda dari Enam yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2020. Sementara Satu Raperda lagi masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut.
Pengesahan Raperda ini dilakukan pada Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2020, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, pada Jumat (11/09/2020).
Masing-masing Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan nya dalam Rapat Paripurna ini.
Berikut laporan Pansus tentang 6 Raperda Kabupaten OKU tahap satu tahun 2020.
Di mulai Pansus I dengan juru bicara Yopi Sahrudin, S.Sos. “membahas Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten OKU. Selain itu juga dibahas Raperda tentang pembentukan Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Sedangkan Pansus II dengan juru bicara Naproni, S.T., M.Kom. membahas Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah air minun Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja
“Ini belum disetujui akan dibahas pada Raperda tahap kedua” ucap Naproni.
Selain itu Naproni juga membahas Raperda tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan umum daerah Baturaja Multi Gemilang.
Terakhir, Pansus III dengan juru bicara Asmunandar membahas Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT. BPR Baturaja Kabupaten OKU menjadi PT. BPR Baturaja, serta Pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan olahraga.
Agenda selanjutnya hasil Raperda tahap satu ini ditandatangani oleh Ketua DPRD, disaksikan oleh Bupati dan unsur Forkopimda.
Pada kesempatan ini, Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengucapkan terima kasih kepada Pansus dan anggota DPRD yang telah menyampaikan 6 Raperda Kabupaten OKU tahap satu tahun 2020.
“Mengenai satu Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Kabupaten OKU menjadi perusahaan umum daerah air minum Tirta Raja akan dibahas pada Raperda tahap kedua oleh DPRD Kabupaten OKU” ungkap Kuryana.
“Terhadap lima Raperda yang telah disetujui, maka Pemerintah Daerah akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda dimaksud dengan mempedomani keputusan DPRD” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan klarifikasi dan untuk mendapatkan nomor register Peraturan Daerah.
“Untuk satu Raperda yang akan dibahas lebih lanjut pada Raperda kedua, Pemerintah Daerah berharap Raperda tersebut akan dapat disetujui untuk dapat ditetapkan menjadi Perda” Pungkas Kuryana
Terpantau awak media ini, Rapat Paripurna Tersebut dipimpin ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri, dan tampak pula hadir Forkopimda OKU, Anggota DPRD OKU, Sekwan DPRD OKU, Asisten Pemkab OKU, Stap Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat, BUMN, BUMD, Serta Tamu Undangan. (tam)