Saungnews.co Lahat | Terbukti memiliki dua paket barang haram jenis kristal putih yang berinisial DY (45)TH, warga Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, di sikat Tim walet Satnarkoba Polres Lahat.
Penangkapan pelaku yang di duga seorang pengedar yang sering melakukan transaksi barang haram terjadi Jalan Lintas Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, pada hari Kamis (24/9_red) sekitar pukul 16.30 wib berdasarkan dari laporan warga ke pihak Polres.
Kapolres Lahat AKBP.Achamad Gusti Hartono,SIK Melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP.Zulfikar,SH pada awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku DY (45) warga jalan lintas desa suka cinta atas kememilikan 2 paket sabu.
”Benar mas, anggota kita telah menangkap pelaku ini atas kepemilikan 2 (dua) paket kecil serbuk kristal yang terbungkus pipet plastik diduga narkotika jenis shabu seberat (0,42)gram,”ujar AKP.Zulfikar,SH
Dikatakannya lagi,Pelaku di tangkap atas laporan warga ke pihak kepolisian LP – A / 142 / IX / 2020 / SUMSEL / RES LAHAT pada tanggal 24 September 2020 kemaren.
”Setelah menerima laporan tersebut,kita bersama tim langsung melakukan proses Lidik terhadap orang dan tempat, dihari yang sama pukul 16.30 wib pelaku berhasil di tangkap di pinggir jalan Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,”Bebernya.
Ditambahkannya lagi, ”Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita serahkan ke pihak kepolisian guna proses Lidik,dan tersangka sendiri kita tetapkan sebagai Pengedar,” ujar Kasat Narkoba Lahat, Sabtu (26/09/2020). (Ril.Humas Polres Lahat)