Saungnews.co Lahat | Kebijakan Kepala Desa Perangai’ Kecamatan Merapi Selatan mengalih fungsikan aset lokal berupa Hutan Desa (Tanah Adat) menjadi akses jalur transportasi tambang batu bara PT. ERA dengan sistem Tukar Guling berupa pembangunan sarana ibadah warga Desa menuai Kontroversi, dan disoal warga.
Setelah mendapat kan informasi mengenai konflik ini, tim media ini pun investigasi kelapangan sekaligus klarifikasi juga konfirmasi ke pihak-pihak terkait di Desa Perangai, pada Selasa (22/09/2020).
Salah seorang warga Desa yang dimintai keterangan nya mengungkapkan perkirakan nilai Aset Desa berupa ‘Lahan Hutan’ itu mencapai 1 Milyar, sedangkan Kades Perangai katakan lahan seluas 1 hektar tersebut nilainya hanya Berkisar Rp. 300 Juta.
Selanjutnya Nara sumber juga mempersoalkan proses negosiasi dengan pihak Perusahaan, Pemdes ‘disebut’ oleh warga setempat ‘FI’ (nara sumber minta namanya diinisialkan), masyarakat Desa tidak dilibatkan.
“ya aset desa kami telah terjual kepada perusahaan batu bara untuk membuat jalan transportasi perusahaan, kami sebelumnya tidak pernah diberi tahu atau diajak bermusyawarah oleh pemerintahan Desa Perangai. Tiba-Tiba setelah Aset desa itu terjual barulah masyarakat di ajak Berkumpul oleh Kades tepatnya di masjid disana dikabarkan bahwa akan ada pembangunan Masjid,” ucap ‘FI’
Disebutkan pula oleh nara sumber bahwa aset desa tersebut nilainya berkisar Rp. 1 Milyar-an.
Untuk perimbangan dalam pemberitaan, tim media ini pun lantas meminta keterangan kepada Ketua BPD setempat.
Saat di konfirmasi ketua BPD membantah keterangan warga ‘FI’ yang menyebutkan tidak ada musyawarah dalam negosiasi dengan pihak Perusahaan.
“Bukan tidak ada Musyawarah Desa tapi tidak semua hadir dalam musyawarah itu, alasannya karena sekarang tidak boleh kumpul dimassa pamdemi Covid-19” ungkapnya.
Dikatakan pula oleh Ketua BPD bahwa Hutan Desa Perangai itu ‘diduga’ beralih kepemilikan melalui ‘perantara’ yakni diduga oknum mantan kades Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat untuk biaya pembangunan Masjid Desa.
“Jalan tersebut di tukar untuk pembangunan Masjid oleh Perusahaan Batu-Bara, namun tidak berupa uang, kami hanya menerima kunci” sebut Ketua BPD.
Terpisah Kades Perangai Syahrial Edwin, yang dimintai komentarnya terkait Pernyataan Kontroversial dari warga ‘FI’ membantah dugaan yang ditudingkan terhadap dirinya
“Tidak benar pernyataan masyarakat Desa Perangai’ kalau telah menjualkan ramuan dusun (aset tanah desa) kepada salah satu perusahaan batu bara yang ada di desa perangai” sanggah Syahrial Edwin.
“Aset Desa tersebut tidak di jual tapi di pinjam pakai kan atau di sewa oleh perusahaan tersebut, uang hasil sewa ramuan dusun tersebut di alihkan untuk perehapan masjid di desa perangai, ukuran tanah yg di pinjam pakai kan pada perusahaan berkisaran 1 hektar, kalo di hitung uangkan hanya berjumlah Rp.300 Juta, sedangkan pembangunan masjid di desa perangai bisa mencapai Rp.2 Milyar, dari Sembilan desa di merapi selatan ini hanya masjid di desa perangai lah yg paling mewah, dan program ini atas persetujuan warga desa kami dan atas kehendak warga masyarakat Desa pperangai untuk menggunakan dana tersebut ke perehaban pembangunan masjid di desa kami,” urainya. (Tim)