Saungnews.co Prabumulih | Direktur RSUD Kota Prabumulih dr. Hj Hesti Widyaningsih, MM melalui Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU. Ns Adi Kuanto, S.Kep Mars. menyampaikan klarifikasi nya terkait pemberitaan mengenai salah seorang pasien BPJS ‘M’ yang menjadi viral lewat pemberitaan media online dan dikomentari berbagai kalangan mulai dari netizen jelata hingga politikus dan Anggota legislatif Kota Prabumulih.
Disebutkan di media online yang memberitakan, pasien ‘M’ peserta BPJS ini dikenakan biaya mencapai 2 Juta, setelah dirawat selama dua hari selain itu juga disebutkan bahwa jika terindikasi Covid-19 kenapa harus dipulangkan.
Berikut jawaban dan klarifikasi atas kontroversi yang timbul tersebut oleh pihak RSUD Kota Prabumulih, dihadapan sejumlah awak media, pada Kamis (24/09/2020), diruang kerjanya.
“Intinya pihak RSUD Kota Prabumulih telah memberikan pelayanan maksimal, dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak RSUD” tutur Ns. Adi Kuanto S.Kep Mars yang didampingi Kasubag Umum, Hikmad dan Perlengkapan H. Ernan, SKM
Adapun Kronologi Pasien”M”Asal Muara Enim, kata Adi Kuanto, dia itu ‘M’ pulang Atas Permintaan Sendiri, sehingga biaya perobatan tidak ditanggung Pemerintah.
Pasien”M” itu usianya 18 tahun, alamatnya Desa Tanjung Baru Muara Enim, masuk melalui IGD RSUD Kota Prabumulih pada tanggal 14 September 2020 Pukul 13.29 WIB.
Adapun keluhan utama adalah sesak napas disertai dengan demam, nyeri dada kiri, mual, muntah dan nyeri ulu hati.
Berdasarkan anamnesa
dan pemerikasaan fisik dokter IGD serta hasil pemeriksaan penunjang pasien berupa hasil
laboratorium yang menunjukkan peningkatan sel darah putih, serta peningkatan rasio N/L dan
radiologi thorax PA menunjukkan bahwa pasien terkategori pasien dengan suspect covid 19,
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/413/2020.Dokter DPJP
menginstruksikan pasien untuk dilakukan perawatan di ruangan iso covid RSUD Kota Prabumulih.
Pasien masuk ruangan perawatan isolasi covid 19 pukul 18.00 WIB dengan menyetujui surat
pernyataan perawatan ruangan isolasi covid 19, diantaranya berisi bersedia mengikuti proses lebih
lanjut dan proses penatalaksanaan sesuai kategori, apabila melanggar pernyataan tersebut bersedia
dikenakan sanksi hukum yang berlaku yang ditandatangani bermaterai oleh Sdr.S (TERLAMPIR).
Pada tanggal 15 September 2020 dalam masa perawatan pasien dilakukan SWAB Pertama dan SWAB ke-dua pada tanggal 16 sepetember 2020 dan hasil belum keluar.Setelah dilakukan pengambilan SWAB keluarga Pasien mengajukan permintaan pulang atas permintaan sendiri.Kemudian keluarga diberikan edukasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk teknis Penggantian Klaim Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (covid-19) bahwa pasien yang dirawat di ruangan isolasi suspect atau kasus konfirmasi harus dilakukan perawatan sampai dengan sembuh baru bisa ditanggung KEMENKES.
Setelah dilakukan edukasi keluarga Pasien masih tetap memaksa untuk pulang Kepala ruangan
isolasi Covid melakukan koordinasi dengan Bidang Keperawatan, kepala instalasi, surveilans, dan
bagian BPJS.
Diputuskan bahwa berdasarkan KMK RI No.HK.01.07/Menkes/446/2020 yang berlaku
batasan pasien dengan suspect covid 19 tidak akan ditanggung oleh KEMENKES dengan dasar
pertimbangan pasien belum selesai masa perawatan dan belum dinyatakan sembuh oleh dokter.
Untuk biaya perawatan juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS KESEHATAN karena termasuk dalam kejadian wabah yang berdasarkan pada PerPres 82 tahun 2018 Pasal 52 yaitu Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa
tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah (dalam point O dipasal 52).
Berhubung pasien M bukan warga Prabumulih melainkan warga Muara Enim jadi pihak Rumah Sakit Umum Prabumulih tidak dapat menjaminkan menggunakan jaminan kota.
Akhirnya pasien pulang dengan menandatangani surat penyataan Pulang Atas Permintaan Sendiri (
TERLAMPIR)dan bersedia menanggung biaya perawatan selama dirawat di isolasi covid RSUD KotaPrabumulih.
Perawat ruangan isolasi melapor ke surveilans covid RSUD Kota Prabumulih mengenai tindak lanjut pada pasien M dan keluarga sampai dengan hasil SWAB keluar.
Surveilans melakukan
pelaporan ke bagian Dinas Kesehatan Kota Prabumulih untuk melakukan koordinasi dengan Dinas
Kesehatan Kabupaten Muara Enim,laporan diterima oleh Kasie Survailans dan Imunisasi Dinas
Kesehatan Kabupaten Muara Enim.
“Demikianlah klarifikasi dan jawaban atas kontroversi terkait ‘keluhan’ pasien ‘M’ tersebut, semoga dengan penjelasan ini yang bersangkutan memahami kondisi dan aturan yang berlaku dan publik pun mengetahui serta memaklumi itulah kondisi yang sebenarnya” pungkas Adi Kuanto. (Tim IWO Prabumulih)