Beranda Daerah Menjual dan Memiliki Pohon Ganja, Pria Ini Masuk Penjara

Menjual dan Memiliki Pohon Ganja, Pria Ini Masuk Penjara

1497
0

Saungnews.co Prabumulih | Perbuatan Pria bernama Edison ini tergolong konyol dan nekat, diera milenial sekarang ini tak mungkinlah tak tahu kalau memperjual belikan ‘Ganja’ itu terlarang dan melanggar hukum.

Nah warga Desa Datar Lebar  Semendo Darat Ulu, ini tak hanya menjual Ganja tersebut, sang Bandar Narkotika ini bahkan menanam tumbuhan terlarang ini.

Dan akibat perbuatannya ini Pria ini dipenjara lantaran ditangkap oleh anggota tim Polsek Semendo yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bripka Ardiansah, pada Selasa (22/09/2020).

Berikut kronologis Penangkapan Edison, seperti diungkapkan Kapolsek Semendo melalui Kanit Reskrim Bripka Ardiansah.

Awalnya pada hari Senin (21/02020) sekira pukul 11.00 WIB kami mendapatkan Informasi, bahwa ada salah satu warga Desa Cahaya Alam yang melakukan transaksi jual beli daun Ganja, saya beserta anggota berangkat menuju Desa Cahaya” ulas Bripka Ardiansah, kepada media ini.

“Sesampai dilokasi tepatnya di kebun kami temukan 1 (satu) batang pohon Ganja yang tinggi nya 1 (satu) meter, dan saat ditanyakan kepada saksi Efra Dewi, tumbuhan Ganja itu ditanam Pelaku Edison” lanjut Bripka Ardiansah.

Kemudian sambung Bripka Ardiansah, saksi Efra Dewi memberitahukan keberadaan Pelaku Edison, di Dusun Rantau Dedap Desa Segamit Kecamatan Semendo Darat Ulu.

Dan keesokan harinya pada
Selasa (22/09/2020) kata Kanit Reskrim Bripka Ardiansah, dirinya berserta Anggota langsung melakukan pengejaran ke Dusun Rantau Dedap.

Pengejaran ini pun membuahkan hasil Pelaku Edison benar adanya di Dusun Rantau Dedap, namun saat disergap sang pemilik tumbuhan Ganja ini coba melarikan diri bahkan melawan.

“Anggota kamipun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku, agar tak lepas dari sergapan dan mengantisipasi keselamatan anggota kita karena pelaku melawan saat akan diamankan” jelas Bripka Ardiansah.

Setelah diringkus pelaku pin mengakui telah menjual 3 (tiga) batang pohon Ganja seharga Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah).

Selain itu dari Kantong Jaket yang di pakai Pelaku di temukan 1 (satu) bungkus biji Ganja dengan berat 15,48 Gram.

Bahkan pelaku pun mengakui sebel ditangkap dirinya baru saja menyemai biji Ganja alias menanamnya.

Pihak kami berhasil mengamankan satu batang pohon Ganja tingginya 1 meter, satu bungkus besar Biji Ganja dengan berat 15,48 gram, 1 satu buah Jaket Warna Hitam bertulisan FILA” pungkas Bripka Ardiansah. (M.Nawawi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini