Saungnews.co Morotai | PMII Cabang Pulau Morotai melakukan pernyataan Sikap dengan Gelar Aksi meminta Pemda dan DPRD menyelesaikan persoalan Agraria di Pulau Morotai, pada Rabu (23/09/2020).
Aksi PMII, yang dikoordinir oleh
Abdulrahman Rao mulai pukul 9.30-12.00 WIT dengan rute
ini dimulai dari Taman Kota Daruba, Tugu Desa Yayasan, Tugu Pancasila menuju Tugu Bintang.
Pada selebaran sikap aksi PMII ini dijelaskan bahwa Indonesia mempunyai rentetan sejarah panjang dalam bidang sosial, politik, budaya dan ekonomi.
Namun belum mampu diwujudkan oleh negara Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi terutama dalam bidang agraria.misalkan seperti pertanian, Indonesia mempunyai sejarah khusus tentang agraria atau disebut revormasi agraria yang perna dimplementasi dimasa Pemerintah Orde Lama dalam bentuk UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD 1945.
UU reforma agraria adalah sebuah peraturan yang dijadikan sebagai acuan pemerintah untuk memberikan hak daulat tanah kepada masyarakat petani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan bangsa sesuai dengan konsebsi negara dalam bidang pangan.
Namun ketika masuk dimasa kepemimpinan Suharto pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan yang dikenal dengan penanaman modal asing (PMA) untuk mengundang investasi asing dalam hal ini Amerika Serikat untuk menanam saham di indonesia dengan dalih memulihkan ekonomi negara dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Disinilah muncul cikal bakal perampasan tanah yang dilakukan oleh negara lewat hegemonik kapitalisme (pemilik modal). kehadiran investasi di indonesia tidak selalu membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat dimasa orde baru, justru kehadiran investasi telah menciptakan ketergantungan ekonomi negara kepada pihak investasi asing yang ini membawa negara pada kemiskinan. Kehadiran industri tambang dimasa orde baru telah mengancam dan mengeksploitasi lahan, sumber daya alam, pencemaran lingkungan dan kerusakan ekologis sehingga berdampak buruk pada proses kehidupan masyarakat petani dalam memnuhi kebutuhan hidupnya dan masih terjadi sampai hari ini yang belum diselesaikan oleh negara. di Maluku Utara ada beberapa perusahan asing dibidang pertambangan yang sudah beroperasi dibeberapa kabupaten dan itu menimbulkan konflik antara masyarakat sipil dengan pemerintah dikarenakan terjadi perampasan lahan dan kerusakan lingkungan yang itu berdampak pada lahan pertanian milik rakyat sebagai sumber kehidupan.
Di Kabupaten Pulau Morotai mengenai masalah agraria yang terjadi di beberapa desa, yakni Desa Pilowo Morotai Selatan Barat dan Desa Dehegila Morotai Selatan yang belum dapat diselesaikan. masalah agraria yang belum ada titik terang dan penyelesaian antara pihak TNI dengan masyarakat sipil yang pernah terjadi konflik dibeberapa tahun lalu.
Pemda Pulau Morotai sejauh ini belum mampu memanfaatkan potensi masyarakat petani secara maksimal mengenai pertanian sehingga masyarakat masih melakukan impor 9 bahan pokok. inilah menjadi tanggung jawab besar oleh Pemda dan DPRD dalam menyelesaikan masalah agraria di Pulau Morotai.
Oleh karena itu kami atas nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII Cabang Pulau Morotai menyatakan sikap secara nasional maupun lokal diantaranya:
1. Kembalikan lahan masyarakat petani dan berlakukan Hukum Lahan Adat.
2. Hentikan ekspoitasi alam di bumi nusantara.
3. Tolak UU CILAKA yang tidak demokratis.
4. Tolak UU MINRBA yang mengancam ekologi.
5. Lawan kapitalisasi pendidikan.
6. Tolak perusahan tambang di Maluku Utara.
(Oje)