SaungNews.co Muba | Berakhir sudah karir RG (nama diinisialkan,red) sebagai Pengedar Obat Terlarang.Warga Dusun III Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, ini berhasil ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Muba, pada Kamis sore (17/09/2020).
Berdasarkan keterangan pihak Satres Narkoba RG merupakan seorang pengedar narkoba yang diringkus saat tengah menunggu calon pembeli nya Di pinggir jalan Dusun IV Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
“Pengedar ini saat kita datang sedang santai, namun saat hendak kita tangkap, yang bersangkutan berusaha kabur, dsm kejar mengejar pun terjadi, Pelaku akhirnya bisa kita tangkap” beber Kasat Narkoba Polres Muba AKP. Jonroni, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP. Erlin Tangjaya, SH, S.ik.
Penangkapan RG sendiri menurut AKP. Jonroni berdasarkan pengembangan informasi dari warga.
“Ini berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke kita, tanpa peranan masyarakat kita tidak dapat meringkus nya” terangnya.
Dijelaskan pula oleh Kasat Narkoba Polres Muara Enim, RG yang berprofesi sebagai petani serabutan didesanya ini, saat tertangkap mengakui bahwa telah lama berkecimpung di dunia narkoba.
“Dari tangan pelaku pengedar barang bukti sebanyak 22 (Dua puluh dua) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,47 (Lima koma empat puluh tujuh) gram, 1 (Satu) ball plastik klip bening, 1 (Satu) Buah plastik klip bening, 1 (Satu) Buah wadah bekas Kotak rokok Gudang Garam merah, 1 (Satu) helai Celana warna hitam, Uang Tunai Rp.517.000,- (Lima ratus tujuh belas ribu rupiah)” urai Kasat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup” pungkasnya mengakhiri. (Ben/rill).