Beranda Daerah Jika ‘JH’ Tak Tepati Janji, Pihak Marpani Akan Lapor Ke Polisi

Jika ‘JH’ Tak Tepati Janji, Pihak Marpani Akan Lapor Ke Polisi

830
0

Korban Tabrak Lari Tagih Janji Sang Penabrak Untuk Melunasi Sisa Uang Kompensasi Pengobatan

Saungnews.co Muara Enim | Marpani (59) korban musibah tabrak lari keluhkan belum sepenuhnya ditepati janji dari Pihak ‘JH’ pelaku penabrak dirinya dan puteranya Epi Suwandi.

Dalam kesepakan Pihak JH melalui Iren (orang yang diberikan kuasa mengurus perdamaian) telah menyanggupi menanggung biaya pengobatan Marpani dan Epi Suwandi yang tertabrak oleh JH.

Namun uang pengobatan yang telah disepakati jumlah nya tersebut baru 40 persen saja yang diberikan, sementara sisanya yang 60 persen lagi hingga berita ini dimuat belum juga diserahkan pihak JH kepada Marpani.

Nah hal ini lah yang memicu Pihak Marpani, mengungkapkan hal ini kepada awak media. Marpani berharap dengan dipublikasikan nya masalah ini dapat mengingat kan JH agar segera menyiapkan sisa kekurangan biaya pengobatan yang telah disepakati serta menyerahkan nya kepada Marpani agar dia dan puteranya dapat kembali melanjutkan pengobatan cedera patah kaki dan luka-luka yang diderita nya dengan uang tersebut.

Bahkan Marpani, melalui ‘Pintasan’ orang yang diberikan kuasa mengurus masalah ini mengungkapkan akan menempuh jalur Hukum jika pihak JH sampai ingkar janji.

Kami tegaskan agar pihak JH segera untuk menyelesaikan sisa biaya pengobatan korban tersebut,
Jika tidak kami akan tempu jalur hukum dan tidak ada kata damai lagi” ancam Pintas.

Sementara Marpani orang tua Epi korban tabrak lari ini masih mengharapkan kepada oknum pelaku JH tetap bertanggung jawab dengan melunasi sisa uang pengobatan tersebut.

“Tetap meminta die (JH) nyelesaikan sise uang pengobatan anak saya ini, Kami ini orang susah makan bae lagi sare” keluh Marpani dengan dialeg khas Lematang Muara Enim.

Berikut media ini mengulas kembali kisah musibah tabrakan tersebut,
Awal mula nya terduga penabrak lari JH warga Kota Agung Lahat yang tinggal di komplek Perusahaan Gas di Semende Tengah Muara Enim,
pada malam itu berangkat dari STB hendak mengambil uang di salah satu ATM di kota Muara Enim.

Dengan mengendari sebuah mobil kijang jenis mini bus serta ditemani oleh kedua teman nya dan dua Wanita Pemandu Lagu (PL) yang berkerja di salah satu kafe di STB.

Sekitar pukul 04.30 WIB kendaraan yg di tumpangi oleh JH cs berlintasan dengan Bapak dan Anak (Marpani dan Epi Suwandi) yang berboncengan dengan motornya hendak menuju ke pasar muara enim.

Diduga karena kondisi JH yang mengemudikan kendaraan nya yang dalam kondisi mabuk hingga saat berpapasan tak mampu mengelak hingga menabrak dua beranak yang sedang mengemudikan motor beat merah tersebut. Tak ayal kedua korban ini terpelanting sampai ke siring jalan.

Kedua korban anak dan bapak warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Lahat ini, mengalami cidera cukup serius,  Epi Suwandi patah tulang kaki kiri nya serta luka di pelipis kepala, sementara Marpani bapak nya mengalami luka benturan keras di kepala hingga tak sadarkan diri saat kejadian.

Pada saat kejadian dini hari itu Si pelaku di duga melarikan diri menuju area STB dan pergi tidak meninggalkan pesan kepada siapa pun.

Setelah di cari informasi mengenai oknum pelaku tabrak lari tersebut akhirnya di ketahui identitas nya ‘JH cs warga Kota Agung Lahat yang berdomisili di area penambangan Gas di Semendo.

Setelah di hubungi beberapa kali namun tidak berhasil walaupun melalui pihak keluarga nya. Dan pada akhirnya saudara korban dapat menghubungi pihak terduga tersebut melalui Whatshapp (WA) hingga adanya kesepakatan Pelaku sanggup untuk mengeluarkan biaya pengobatan hingga sembuh.

Oknum pelaku tersebut akhir nya menemui pihak yang di kuasakan oleh pihak korban di rumah kediaman saudara Iren. Juga sebelumnya pihak oknum Pelaku JH menyanggupi dengan sejumlah uang yang sudah di sepakai oleh kedua pihak.

Akan tetapi setelah ditentukan hari dari pihak oknum Pelaku JH dan keluarga nya hanya membawa sejumlah uang sekitar 40 % saja, dan sisa nya dijanjikan akan di bayar 15 hari setelah permbayaran uang tersebut dilakukan.

Dan pihak yang dikuasakan oleh pihak korban memberikan kelonggaran kepada JH selama 30 hari atau akhir bulan Agustus 2020 ini.

Namun sampai sekarang oknum JH tidak memberi kabar kapan akan melunasi sisa uang biaya pengobatan.

Bahkan pihak JH pernah berjanji jika sisa uang untuk pengobatan si korban tak diserahkannya maka dirinya bersedia di laporkan ke pihak berwajib karena mengingkari kesepakatan itu. (Aguskpr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini