Saungnews.co Prabumulih | Petugas Gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota Prabumulih, Polisi, TNI, kejaksaan serta Pengadilan Negeri Prabumulih menggelar sidang yustisi, bagi warga yang tak mengenakan masker, pada Senin (14/09/2020).
Dan sanksi bagi pelanggar yang terkena razia dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-.
Kepala Satpol PP Prabumulih, Hartono mengatakan, sidang yustisi dilaksanakan selain menindak warga yang tak pakai masker juga sosialisasi Perwali Nomor 70 tahun 2020 tentang sanksi jika tak pakai masker serta pelaku usaha tidak terapkan protokol kesehatan.
“Penindakan dan sidang di tempat yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek bagi warga yang lalai darlam menggunakan masker,” kata Hartono.
Kegiatan tersebut direncanakan akan terus dilakukan agar penularan Covid-19 yang tengah melanda Kota Prabumulih dapat hilang serta agar geliat ekonomi bisa pulih seperti semula.
Tampak belasan warga terjaring dalam razia ini. Beberapa diantaranya mengaku mereka belum mengetahui adanya sanksi denda tersebut.
“Tadi didenda Rp50.000. Belum tahu ada aturan itu. Ini baru tahu setelah disidang,” kata salah seorang pria kepada awak media saat dimintai komentarnya.