Saungnews.co Lahat | Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Modern Serelo (PPPTMS) Lahat kembali menggelar aksi demonstrasi yang kedua kalinya untuk ‘Mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat untuk Menjalankan Tugas Dan Kewajibannya sesuai Amanat Undang Undang Dasar ’45 dan Pancasila, dalam menyelesaikan persoalan yang di hadapi oleh para pedagang tersebut.
Ketua Persatuan Pedagang PTM Serelo Lahat, Dodo Arman menyampaikan kepada Pemkab lahat segera mengambil tindakan guna memberikan solusi terbaik.
Adapun tuntutan yang disampaikan peserta Aksi Demonstrasi ini kata Dodo Arman adalah sebagai berikut :
1. Menutup dan memberhentikan secara permanen seluruh aktifltas yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat serta memberikan Sanksi karena tidak memiliki ”Izin Pengelola Pasar Tradisional (lUP2T)” sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-Dag/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Bab. V P353! 10 Bab. IX Pasal 21.
2. Membongkar Palang otomatis yang dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat Karena dipasang ditempat Fasilitas Umum dan tidak memiliki Dasar Hukum Yang Sah.
3. Menangkap dan mengadili seluruh oknum yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat karena telah melakukan pungli kepada pemilik Ruko, Kios, Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang membongkar muat barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat Karena Pungutan Yang Mereka Lakukan tidak memiliki Dasar Hukum yang Sah.
4; Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 47 ayat (4) UU 1/2011) dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI N0. 09 TAHUN 2009 PASAL 21, Pemerintah Kabupaten Lahat harus Mengambil alih Seluruh Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang ada dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat dikarenakan Pengembang tidak Menyerahkan seluruh Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Lahat sehingga tidak terawat dan tidak terpelihara dengan baik yang mengakibatkan minimnya kenyamanan Pedagang dan Pengunjung dan cenderung dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan pemilik Ruko, Kios, Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang membongkar muat barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat.
5. Pemerintah Kabupaten Lahat Harus Mengambil alih Pengelolaan Pasar dan Pengelolaan Parkir di Kawasan PTM Serelo Lahat guna terciptanya ”PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)” Karena Seluruh Fasum dan Fasos di Kawasan Pasar PTM Serelo Lahat Harus di Kuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Lahat Guna Menjamin Perawatan dan Pemeliharaan serta Pembangunan Secara Berkesinambungan dan Menghindari terjadinya Penyalahgunaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial oleh orangaorang yang ingin mengambil keuntungan Pribadi.
6. Seluruh Peserta Aksi tidak akan Pulang sebelum ada Pernyataan TertuIis dari Bupati Lahat Mengenai tuntutan tuntutan yang diajukan oleh Seluruh Pedagang demi terwujudnya suasana yang aman dan Kondusif.
Usai menyampaikan Orasi, 4 orang Perwakilan Persatuan pedagang PTM Lahat tersebut diterima langsung oleh Pemkab lahat dari 4 Orang perwakilan menghadap Bupati lahat beraudensi membahas solusi yang akan diambil untuk menuntaskan persoalan yang ada. (Akril)