Beranda Daerah Sepesialis Curas ini Akhirnya Tak Berdaya dihadapan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung

Sepesialis Curas ini Akhirnya Tak Berdaya dihadapan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung

340
0

Saungnews.co Muara Enim | Tim LEBAH (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty ) Polsek Tanjung Agung berhasil menangkap GA (18) yang merupakan warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, karena diduga melakukan tindakan kriminal.

Demikian disampaikan Kapolres
Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faizal Pangihutan Manalu SH SIK, saat konferensi pers Kamis (03/09/2020).

Dijelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari, Rabu 26 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Bertempat di Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Peristiwa terjadi pada saat pelapor dan temannya sedang duduk main game bersama teman temannya. Tak lama kemudian ada orang dari belakang pelapor langsung merampas 1(satu) unit Hp Merk RealMe C2 warna hitam. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung, jelas Kapolsek.

Mendapat laporan dari korban, anggota Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung segera melakukan penyelidikan ke TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Rumah orang tua nya yang beralamat Di Desa Tanjung Karangan Kecamatan, Tanjung Agung Kabupaten Muara Enam, kata Kapolsek.

“Selanjutnya Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung menuju rumah orang tua pelaku untuk dilakukan penangkapan. Pelaku berhasil di amankan, kemudian di lakukan pencarian barang bukti 1 (satu) Unit HP yang telah di jual pelaku kepada seseorang di Muara Enim melalui Forum Jual Beli Facebook dengan sistem COD diTugu Kopi Muara Enim.

“Pada saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Tanjung Agung untuk di lakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan, pelaku pernah juga melakukan tindak pidana Pencurian sepeda Motor Yamaha Mio di Desa Tanjung Karangan dan pencurian 2(dua) buah kipas angin di Masjid AL-AMIN Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung. Situasi aman terkendali,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Aguskpr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini