Saungnews.co Lahat | Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD, Dinas PRKPP, dan Dinas Pertanian Kabupaten Lahat, memaparkan penggunaan dan penyaluran dana Covid-19, kepada pihak Kejari pada Forum Terbuka ( Traspransi ) di Ruang Aula kantor Kajari Lahat pada Rabu (08/07/2020)
Dinas PRKPP menyampaikan bahwasanya penggunaan Dana Covid-19 dialokasikan untuk fasilitas perawatan pasien covid-19 dan lahan pemakaman korban Covid-19.
“Dana Covid-19 kami gunakan untuk merenovasi ruang tunggu yang Berada di terminal batai yang selama ini terbengkalai, dan kini menjadi rumah sehat tempat isolasi dan juga untuk lahan pemakaman seluas 12.000,Mg” Ungkap kepala Dinas PRKPP Limra. ST. MT.
Sementara Kepala BPBD Kabupaten Lahat, Ali Afandi, S.Ag melalui ketua PPTK Gugus tugas covid 19 kabupaten Lahat, Ananta. ST, menerangkan bahwasanya pengajuan dana kepada dinas PRKPP lahat telah ditanggapi dan terverifikasi.
Selain itu juga pihak BPBD ketua Tim Gugus Covid. 19, Ananta. ST mengatakan mengenai Lahan pemakaman untuk Jenazah Covid sudah sesuai peraturan bupati yang di keluarkan.
Sedangkan dari pihak PPTK dinas Pertanian mengutarakan, di massa pandemik Covid-19 ini, pihaknya mengusulkan kegiatan pengadaan Bibit jagung manis nelalui Poktan agar dapat dibudidayakan oleh masyarakat khususnya para petani, untuk menopang kesejahteraan serta asupan nutrisi bagi kesehatan.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Fithrah, SH menjelaskan bahwa pihaknya disini bertugas memberikan kenyamanan dan solusi hukum terhadap pihak yang membutuhkan pendampingan hukum, termasuk dinas yang saat ini sedang ingin menggunakan Dana Tidak Terduga (DTT) yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Dalam penggunaan dan penyaluran dana Covid-19 ini, jangan sampai ada pelanggaran dan ini juga adalah bentuk percepatan program pemerintah dalam menangani kasus virus Corona di Kabupaten Lahat. Untuk itu, kami meminta apa saja yang menjadi permasalah yang timbul saat ini, sehingga bisa ketahui bersama dan kita pecahkan bersama,”urainya.
“Semoga wabah pandemi Covid-19 ini cepat selesai, nanti tanah yang sudah dibeli tersebut akan menjadi sebuah taman pemakaman yang benar-benar sebuah taman bukan tempat yang menakutkan,” Katanya.
Menanggapi pernyataan dari ketiga dinas terkait tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah,SH menegaskan secara tegas bahwa, pada saat ini pihaknya bukan lagi TP4D tapi kejaksaan sekarang adalah pendamping hukum bagi pemerintah sehingga tidak timbul permasalahan.
Kami pendamping hukum, Kajari menanggapi permintaan Dinas PRKPP yakni permasalahan tanah untuk pemakaman seluas 12.000 m persegi yang diajukan oleh DPRKPP ke BPBD harus sesuai- dengan penentuan Harga pasar.
Dan kajari Fitrah SH berpesan agar Dinas PRKPP melibatkan semua pihak, seperti BPN, Kepala Desa dan perangkat.
“Untuk permasalahan dari dinas pertanian tentang benih untuk petani ini apakah pengadaan atau bukan, jika iya maka itu penunjukan langsung dengan ketentuan perusahaan yang mengambil pengadaan ini punya sendiri bukan pinjam. Yang terpenting ialah mekanisme pelaporan dan penyaluran itu harus jelas, untuk menghindari laporan dari masyarakat,” paparnya.
Senada dengan Kajari Kasi Datun kejari lahat menyampaikan.
“kami sebagai pendampingan hukum dan pengawasan, untuk menjalankan dana Covid-19 silakan di gunakan tetapi sesuai aturan asalkan tidak keluar dari peraturan yang berlaku untuk penggunaan dana Covid-19” tegasnya.
Hadir dalam audiensi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala DPRKPP, Kepala Dinas Pertanian, PPTK Gugas Covid-19, Staf DPRKPP dan staf Dinas Pertanian. (AK)