SaungNews.co. Lahat | Polres Lahat gelar Press Conference kasus dugaan penyalagunaan Narkoba, bertempat di Mapolres Lahat, Senin (13/07/2020),
Dalam press Comference tersebut di hadirkan oleh 7 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika, dari total 8 orang, tangkapan pihak Satres Narkoba.
Dalam press Comfrence tersebut Kapolres Lahat KBP. Irwansyah, Sik.MH CLA ya g didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Zulfikar, SH mengatakan, ke 8 tersangka ini adalah hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Lahat selama kurun waktu sepekan, sejak 27 Juni hingga 6 Juli 2020
“Dalam Kurun waktu sekitar lebih kurang 1 Minggu anggota kita Berhasil meringkus 8 orang tua tindak pidana penyalah gunaan Narkoba, 2 diantaranya Pasangan suami Istri, satu tersangka dari Empat Lawang. dan ada juga tersangka berasal dari Lahat, dari ke delapan tersangka ini 7 orang penyalaguna Shabu dan 1 orang Penyalahguna Ganja ” urai Kapolres Lahat.
“Dari hasil penangkapan ke 8 tersangka tersebut total barang bukti yang berhasil di amankan berupa 22,6 gram Shabu dan 1,3 Gram Paket Ganja” lanjut Kapolres.
“Untuk pengguna ancaman hukuman 4 tahun dan untuk pengedar 5 tahun kurungan Penjara “kata Kapolres.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik.MH.CLA, juga menghimbau pada masyarakat dan para remaja agar jangan mencoba-coba memakai Narkoba.
“Saya menghimbau pada seluruh Masyarakat khusunya generasi remaja untuk tidak mencoba-coba mendekati apalagi memakai Narkoba, karena resikonya menunggu waktu tertangkap” Tutup Kapolres Lahat. (Ak)