Saungnews.co Muara Enim | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim ke-18, mengenai Penjelasan Bupati Muara Enim tentang Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019, digelar hari ini di ruang rapat DPRD Kabupaten Muara Enim pada Selasa (14/7/2020).
Pada awal rapat Paripurna tersebut disampaikan melalui forum terhormat mengenai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.350/KPTS/I/2020 tentang penunjukan dan pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki, SH menjabat sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 oleh Plt.Bupati Muara Enim H.Juarsah, SH .
Disimpulkan dalam Rapat Paripurna ini bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan, salah satunya adalah dengan menyajikan laporan keuangan dan laporan realisasi anggaran.
Dalam awal penjelasannya Plt.Bupati Muara Enim H.Juarsah, SH mengajak semua untuk menangani dengan optimal agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
“Izin kan saya untuk menyampaikan hasil Audit BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah tahun 2019 bahwa dengan bangga disampaikan Pemkab Muara Enim berhasil mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya, semoga bisa dapat dipertahankan dimasa mendatang,” ujar Bupati.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri Forokopimda Kabupaten Muara Enim, Plt.Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Staf Ahli,Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se-kabupaten Muara Enim. (aguskpr)