Beranda Empat Lawang MAKI Kawal Kasus Dugaan Fee Proyek Empat Lawang Hingga Kejaksaan Agung

MAKI Kawal Kasus Dugaan Fee Proyek Empat Lawang Hingga Kejaksaan Agung

523
0

Palembang – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berjanji akan mengawal kasus dugaan penerimaan fee proyek di dinas PU PR Empat Lawang, hingga tuntas.

“Kita sudah terima laporan adanya indikasi korupsi di dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan),” kata Boyamin, Kamis (30/7/2020) malam.

Bonyamin mengatakan, saat ini, pihaknya tengah mempelajari kasus tersebut, yang pasti, MAKI akan mengawalnya hingga tuntas, bahkan, ia sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Agung RI.

“Dugaan penyimpangan ini kita pelajari, karena ini masih dugaan. Tapi ketika ada laporan masuk ke kita, akan kita teruskan pada yang berwenang,” katanya.

Ia menambahkan, selama proses pendalaman dan pemeriksaan berkas di kejaksaan berjalan, pihaknya juga melakukan analisa dan kajian mendalam terkait kasus tersebut.

“Kalau hasil kajian dan analisa kami ada dugaan korupsinya kuat, tapi tidak ditangani, maka akan kami gugat,” kata pria yang mengaku sedang menangani kasus djoko Tjandra ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU PR Empat Lawang “S”, Senin (27/7) diperiksa untuk diambil keterangan oleh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, atas dugaan pemberian fee atas sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pejabat Empat Lawang itu diperiksa terkait proyek normalisasi sungai dilingkungan Pemkab Empat Lawang dengan nilai proyek Rp 54 miliar, dan patut diduga negara mengalami kerugian Rp 12 miliar.

Dikonfirmasi terkait hal itu Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan adanya pemeriksaan untuk diambil keterangan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

“Ya benar tadi siang tim penyidik Kejati Sumsel lagi meminta keterangan dari salah satu pejabat Kabupaten Empat Lawang yakni Kadis PUPR, ini berdasarkan laporan dari masyarakat ke Kejati”. kata Haidirman saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapps, Senin (27/7).

Namun, dirinya belum bisa memberikan banyak komentar mengenai dugaan perkara atau detil perkara apa yang dimaksud.

“Karena ini masih dalam tahap penyelidikan jadi untuk detailnya perkara apa kami belum bisa ekspose ke media, masih puldata dan pulbaket,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini