Saungnews.co Muara Enim | Dua Orang Pria pencuri hewan ternak milik warga Desa Jemenang, Kecamaan, Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim diamankan Anggota Polsek Rambang Dangku Kamis (23/07/2020).
Penangkapan dua orang Pencuri Sapi tersebut, berdasarkan LP / B / 20 / VII / 2020 / SS /Res.ME / Sek Rambang Dangku, ter Tanggal 02 Juli 2020, dengan pelapor Delfi (46) warga desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syputra SH, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriyansah SH M.SI, kepada media ini Jumat (24/07/2020) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka bernama Mat Rebun (56) warga Talang Nangka Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Sumantri (40) warga Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumatra Selaan.
Dikatan Kapolsek Rambang Dangku kejadian itu berawalkan laporan warga adanya pencurian hewan tersebut, pada hari Kamis lalu tanggal 23 Juli 2020 sekira pkl. 20.00 Wib.
Setelah Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriyansah SH M.Si mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sapi yang saat ini berdomisili di desa Darmokasih Kecamatan Belimbing atau berada diwilayah hukum Polsek Gunung Megang, labtas Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriyansah , SH, M.Si berkordinasi dengan Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH guna melakukan penangkapan terhadap para pelaku” ujar AKP Apriyansah
Selanjutnya, Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaludin, SH untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrimeskrim Polsek Gunung Megang IPTU Arsen Hower, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Rambang dangku diback Up anggota reskrim Polsek Gunung Megang berangkat menuju desa Darmo.
“Anggota kami pun melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian berhasil menangkap 2 orang tersangka berikut barang bukti Satu ekor sapi milik korban” terangnya.
Pelaku dan barang bukti pun langsung di bawa dan diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Aguskpr)