Beranda Daerah HUT Adhiyaksa Ke-60, Kejari Lahat Musnahkan Ratusan Barang Bukti

HUT Adhiyaksa Ke-60, Kejari Lahat Musnahkan Ratusan Barang Bukti

469
0

SaungNews Co. Lahat  | Di Hari Ulang Tahun (HUT) Adhiyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Bakar ratusan barang bukti, Rabu (22/07) bertempat di halaman Kantor Kejari Lahat.

“barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Lahat bersama Wakil Bupati, Dandim 0405 Lahat, Kasat Narkoba Polres Lahat, Kepala Pengadilan Negeri Lahat dan Ketua DPRD Lahat ini diantaranya, Kasus Narkotika 106 Perkara Rp. 505.559.300,-, Ganja sebanyak 18 batang dan 2.622,93 gram,
Metamfetamina sebanyak 268.329 gram.

Selain itu ada MDMA sebanyak 71 Butir atau setara 26,788 gram, Uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 7 lembar dan Rp 100.000 sebanyak 5 lembar, Senjata Tajam sebanyak 15 bilah, 11 unit handphone berbagai merk, Tipiring sebanyak 49 perkara diantaranya 122 botol miras berbagai merek yang didapatkan pada saat razia oleh Pol-PP (17 perkara) dan 136 botol miras dalam keadaan terbuka yang didapat pada saat razia ketertiban umum (32 perkara).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah,SH menuturkan kepada awak media kegiatan ini merupakan sebagian dari penegakan hukum yang telah mempunyai kekuatan tetap.

“Kami sebagai eksekutor telah melakukan pemusnaan barang bukti yang telah Inkracht,” Ujarnya.

Fitrah menyampaikan dalam hal ini, paling banyak kasus yang di tangani adalah kasus Narkoba. Perlu peran serta dari kita semua dan seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi perlu adanya kerja sama antar lembaga,” Pungkasnya.
” Wakil Bupati Hariyanto,SE,.MM mengajak agar pemberantasan Narkoba di Lahat terus di galakan, karena narkoba sangat merusak para generasi muda terus mengacam generasi muda anak bangsa

” Pemberantas narkoba saya . mohon semua lapisan masyarakat kerja sama dalam memberantas barang haram narkoba,dll. Karena mengingat saat ini narkoba mengacam generasi muda bahkan bangsa,” Ujar Wabub lahat. (Akri ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini