Beranda Empat Lawang Sebut PALI Belum Diputuskan DPP, Joncik Tak Akui SK DPP PAN

Sebut PALI Belum Diputuskan DPP, Joncik Tak Akui SK DPP PAN

700
0
Palembang – Sekretaris DPW PAN Sumsel Umar H Halim menegaskan pengumuman yang dilakukan Ketua DPD PAN Empat Lawang, Joncik Muhammad terkait PILKADA Kabupaten PALI merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa, Joncik Muhammad mengumumkan dan menyerahkan SK dukungan, calon kepala daerah di Sumsel, Minggu (19/7/2020) siang, di Hotel Arista.
Diungkapkan Joncik, hingga saat ini PAN telah mengeluarkan 5 rekomendasi SK dukungan dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak se Sumsel 2020.
“Kalau untuk Mura (4) hampir dipastikan ke Hendra Gunawan karena sebelumnya dapat surat penugasan dimana masih alot untuk posisi balon wakil. Sedangkan untuk PALI (2) masih belum diputuskan,” tandasnya.
Umar Halim menegaskan bahwa dirinya sudah diberikan perintah langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen PAN, untuk mengurus Pilkada serentak Sumatera Selatan, khususnya yang ada di Kabupaten PALI.
“Untuk pilkada PALI sudah diputuskan diberikan kepada pasangan Heri-Soemarjono, Saya sudah diamanahi Ketum dan Sekjen, bahkan sebelum Kongres V PAN di Kendari” kata Umar, melalui sambungan telpon, Minggu (19/7/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya Partai Amanat Nasional Telah Memutuskan untuk mendukung pasangan Heri-Soemarjono Pada Pilkada 9 Desember 2019, sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati periode 2020-2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketum dan Sekjen dengan nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/022/III/2020, tertanggal 31 Maret 2020,” ujarnya.
Hal ini mematahkan statemen Joncik yang menyatakan bahwa dukungan Partai Amanat Nasional terhadap Kabupaten PALI belum di putuskan oleh DPP PAN, padahal Surat Keputusan Dukungan PAN terhadap Heri Amalindo sudah di sampaikan beberapa waktu lalu.
“Surat Dukungan yang ditandatangani Ketum dan Sekjen terhadap PALI sudah di serahkan, apabila ada kader yang tidak mengakuinya artinya sudah melawan Keputusan Partai” Tegasnya.
Umar mengaku, sangat menyayangkan apa yang dilakukan Joncik, karena kapasitasnya sebagai ketua DPD PAN Empat Lawang sudah berlebihan.
“Di Kabupaten Empat Lawang tidak ada Pilkada dan Joncik sebagai Ketua DPD PAN Empat Lawang tidak ada kapasitas mengurus Pilkada daerah lain” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini