Saungnews.co Muara Enim | Seusai rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Kepala dinas /instansi Pemkab Muara Enim, Kamis pagi (09/07/2020), Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., bersama Kajari Muara Enim, Mernawati, S.H., melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcraht) di halaman kantor Kejari Muara Enim.
Pada kegiatan tersebut dimusnahkan barang bukti berupa 570 gram shabu-shabu, 3,4 Kg ganja, 1.542 butir pil ekstasi, 39 senjata api dan senjata tajam, 97 telepon seluler serta alat judi, dengan total keseluruhan barang bukti narkotika kurang lebih senilai Rp. 1,2 milyar. Berbagai barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan periode Oktober 2019 sampai dengan Juni 2020.
Plt. Bupati dalam sambutannya memberikan dukungan sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Menurutnya keberadaan penegak hukum tak hanya berperan sebagai mitra kerja bagi Pemkab Muara Enim, melainkan juga sebagai pengawas, pengayom dan pengamanan penyelengaraan pemerintahan demi suksesnya program-program pembangunan daerah.
Lebih lanjut Plt. Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama, terutama para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.
Turut bersama memusnahkan barang bukti ini yaitu Kapolres, Dandim 0404, Kepala Pengadilan Negeri dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muara Enim. (agskpr)