Saungnews.co Lahat | Bertempat di Polres Lahat, hari in Kamis (9/7/2020) pukul 15.30 wib berlangsung
press conference kasus pembunuhan berdasarkan Lp B-14 sek merapi barat.
Turut hadir dalam press comference Kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK.MH. CLA,di dampingi oleh waka polres lahat Kompol Budi Santoso Ssos, kasat reskrim AKP Barmawi SIK.SH, kapolsek merapi barat Iptu Samsuardi,kanit reskrim polsek merapi Iptu Arman nasutio, dan kasubaghumas polres lahat Iptu Hidayat.
Dalam Press Comference tersebut Kapolres Lahat AKBP, Irwanyah, SIK,MH,CLA, mengatakan, Kronologis kejadian penangkapan tersangka ini terkait kejadian pada hari senen 6 juli 2020, lalu sekitar pukul 13.30 wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan di desa kebur kecamatan Merapi barat.
” Awal mulanya korban atas nama Ehwani bersama saksi Jony aprianto berboncengan menggunakan sepeda motor yamaha mio warna hitam dari arah lahat menuju merapi dan saat di perjalanan di desa ulak pandan berpapasan dengan tersangka Joniansyah yang mengendarai sepeda motor beat warna putih,kemudian timbul niat tersangka untuk membalas dendam lama,” terang AKBP.Irwansyah.
Dilanjutnya Lagi,Melihat wajah korban tersebut tersangka langsung memutar balek arah dan mengikuti korban dari arah belakang. Sesampainya di TKP desa kebur tersangka memepet morot korban dan langsung membacokkan pisau ke arah korban dengan membabi buta dan korban terjatuh namun bisa kembali lagi berdiri dan berlari, akan tetapi tersangka terus mengejar dan kembali menusuk perut korban sebanyak dua kali, akhirnya korban meninggal dunia di TKP.
‘ Motif tersangka di mungkinkan balas dendam yang mana pada bulan februari 2019 antara korban dan tersangka telah terjadi selisih paham yang mengakibatkan tersangka mengalami luka pada bagian kepala dan kaki, namum tidak ada perdamaian sampai dengan saat kejadian sekarang ini,” beber Kapolres Lahat
Modus penangkapan tersangka ini setelah sebelumnya ada informasi dari para saksi dan di kuatkan adanya rekaman cctv.
” Tersangka bisa diamankan pada saat sedang bekerja dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan ,’ ungkap Kapolres Lahat.
Barang bukti yg di amankan :
– dua buah pisau yg ada di TKP.
– dua unit ranmor milik korban dan tersangka.
-satu helai celana panjang jean warna coklat.
-satu buah kaos singklet warna putih dan ikat pinggang kulit warna coklat.
” Perkara yang disangkakan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain ( pembunuhan ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berncana, dengan ancanan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek merapi barat guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Lahat.
Korban atas nama Ehwani bin A Sopian, 50 tahun alamat desa banjar sari kecamatan merapi timur.
Tersangka atas nama Joniansyah bin Bustomi 39 tahun, alamat desa kebur kec. Merapi barat.(Ak).