Saungnews.co Lahat | Sidang Perkara Ujang Boy, yang melakukan penusukan warga Desa Pagar Batu Kabupaten Lahat pada tragedi ‘Berdarah Sengketa Lahan’ antara warga dengan pihak PT Artha Prigel,
akhirnya dijatuhi oleh Hakim, Vonis 11 tahun penjara Kamis (25/06/2020).
Vonis Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya melayangkan tuntutan 9 tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, Ujang Boy terbukti melakukan pembunuhan (pasal 338 ayat 1 KUHP) dan penganiayaan (pasal
351 KUHP).
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Ujang Boy sang Security PT. Arta Prigel terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang berbuntut menewaskan 1 Orang dan melukai sejumlah petani warga Pagar Batu, Lahat, Sumsel.
Sekedar mengingatkan kembali seperti siperti diberitakan sebelumnya lada tanggal 21 Maret lalu, dua orang petani dan dua lainnya terkena luka tusukan dalam kisruh terkait sengketa lahan antara petani Pagar Batu dengan perusahaan sawit PT Artha Prigel.
Selain Ujang Boy, polisi hingga kini masih memburu tersangka lain yang juga security PT Artha Prigel. Dua orang petani Pagar Batu yang tewas tertusuk adalah Putra Bakti dan Suryadi. Sedangkan dua petani yang mengalami luka-luka yaitu Sumarlin dan Lion Agustin. (Ak-IWO)