Saungnews.co. Lahat | Sejumlah Pemuda warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, gelar aksi demonstrasi menuntut agar hakim menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Ujang Boy.
Aksi ini digelar dengan berorasi di pinggir jalan didekat jembatan gantung, Desa Pagar Batu mereka sambil memegang karton menyuarakan aspirasi mereka Rabu, (24/06/2020)
Demonstrasi ini sebelumnya direncanakan di Depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat, namun tidak mendapatkan ijin dari pihak Polres Lahat
Pemicu aksi unjuk rasa ini buntut dari ketidak puasan para pemuda ini terkait tuntutan JPU 9 tahun penjara terhadap terdakwa Ujang Boy, penyebab meninggalnya dua warga dalam ” tragedi berdarah” antara warga Desa Pagar Batu dengan Security PT. Arta Prigel yang terjadi dilokasi Kebun sawit milik perusahaan PT, Artha Prigel, pada bulan lalu.
dalam rekaman Vidio yang berdurasi sekitar 1.45 menit, dikirim melalui pesan WA Kepada wartawan pada Rabu (24/6) terlihat para demonstran meneriakkan yel yel serta orasi meminta kepada hakim agar terdakwa dihukum mati, teriak
Tampak juga para pengunjuk rasa menggelar sambil memegang spanduk dan kantor berisikan tuntutan.
Pendemo juga meminta pihak kepolisian agar pelaku yang belum ditangkap segera Ditangkap.
Pada beberapa karton yang di bawa pendemo terlihat tulisan yang berbunyi ” perusahaan merampas tanah itu nyata perusahaan pembunuh nyata” Cabut Ijin Artha Prigel ” Tegakan Keadilan untuk rakyat” “usut tuntas pembunuh warga pagar batu.
Sementara Sidang Putusan Pengadilan terhadap terdakwa Ujang Boy ini dijadwal kan akan di laksanakan pada Kamis (25/06/2020) besok.
Terkait tidak diizinkan nya melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Lahat dikarenakan situasi Pandemi Covid-19 yang belum lagi sirna saat ini. (Akril)