Saungnews.co Muara Enim | Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku berhasil membekuk pelaku tindak pidana Pencurian Di Gudang PT.TOP KEY Di Area PT.GHMMI Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim
Kejadian pencurian ini sendiri dilakukan 3 orang Pria pada Senin (04/05/20) lalu sekira Pukul 18:15 Wib. Peristiwa ini mulanya diketahui oleh karyawan PT.TOP KEY Bagian cleaning service yang mendapati bahwa dinding gudang barang yang terbuat dari seng di area PT.GHEMMI telah jebol atau terbuka dengan cara di rusak.
Mengetahui hal ini sang cleaning service segera melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku, Setelah Menerima Laporan Dari Pelapor Kemudian Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH .M.SI yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV tampak tiga orang laki-laki yang masuk ke area gudang PT.GHMMI, Yang mencuri barang berupa 3 buah senter Merk luby, 1 buah tembaga batangan panjang sekitar 2 meter, 1 box toolkit merk Bosh, Satu Unit mesin Gerinda Cutting Well Dan Kabel Tembaga 35 Meter milik PT.GHEMMI Gunung raja Tersebut , didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut diketahui bernama Beri, arsono dan Jimi.
kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan para tersangka didapat informasi keberadaan 3 orang yang 2 orang diantaranya diduga pelaku dalam pencurian tersebut yaitu saudara Beri Dan Harsono yang sedang berada di Desa Gunung Raja .
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 juni 2020 sekira pukul 01:30 WIB ke Polsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH, M,SI memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sayawaluddin ,SH dan anggota untuk melakukan penangkapan para tersangka di salah satu rumah kosong yang dijadikan markas para tersangka di Komplek Pertamina Gunung Raja.
Pada saat dilakukan penangkapan Dua dari tiga orang tersangka tersebut melakukan perlawanan dan melukai tangan salah seorang anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 2 orang tersangka tersebut Sehingga Berhasil Di amankan Setelah Berhasil Mengaman Kan 3 Tersangka Dan Barang Bukti (BB) Langsung di bawa Ke Polsek Rambang dangku Untuk di Mintai Keterangan dan Pertanggung jawaban.
Atas Kejadian Kasus pencurian dengan pemberatan ini PT.GHEMMI mengalami kerugian Kurang Lebih Rp.15.000.000,- Adapun barang bukti (BB) yang berhasil didapatkan 2 Gulung Kabel Tembaga Panjng Keseluruhan 35 Meter, 1 Buah Gergaji Besi Dan 1 Buah tang Potong . (Ags/Redo)