PALEMBANG | Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari ke depan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkes PSBB tahap pertama harusnya berakhir hari ini.
“Dari hasil prediksi ilmu kesehatan masyarakat yang disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa tanggal 8 Juni 2020 merupakan puncak COVID-19 di Palembang. Maka PSBB yang hari ini akan berakhir kami perpanjang,” tegas Harnojoyo.
PSBB ungkapnya adalah salah satu upaya guna menekan pertambahan kasus positif corona di kota Palembang. Dia mengatakan angka kasus baru Corona di Palembang menunjukkan penurunan secara bertahap. Dari data yang dikumpulkan Harnojoyo mengatakan ada 105 pelanggaran selama 14 hari PSBB. Semua pelanggar dikenakan sanksi sosial serta edukasi terkait COVID 19.
“Mulai tanggal 22 kemarin kasus COVID-19 terus menurun, sekitar 1,9 kasus dan turun terus. Ini yang paling penting,” katanya.
Harnojoyo menegaskan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan menuju New Normal menjadi salah satu kunci penentu berhenti penyebaran Covid 19.
Sementara itu sekda kota Palembang, Drs Ratu Dewa, M.Si, mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Selatan dan Kemenkes terkait perpanjangan PSBB. Pihaknya juga bakal merevisi beberapa poin peraturan wali kota terkait pelaksanaan PSBB berdasarkan hasil evaluasi.
Dewa menyebut Perwali yang direvisi rencananya dibahas soal jangka waktu operasional sektor usaha baik mall, pasar tradisional bahkan tempat-tempat ibadah. Termasuk soal penerapan social distancing serta protokol kesehatan.
“Hari ini akan dibahas soal Perwali. Selesai itu baru kita koordinasi sama Gubernur dan Menkes untuk PSBB lanjutan,” Ujar dewa saat ditanyai awak media.
“Untuk kedua ini akan ada kelonggaran dari Perwali, baik jam operasional, teknis dalam pelaksanaan dan hal-hal lain yang menjadi masukan. Semua dibahas siang ini,” ucapnnya.