Beranda Palembang Selewengkan Dana Desa 600 Juta Lebih, Mantan Kades Arisan Gading Diancam...

Selewengkan Dana Desa 600 Juta Lebih, Mantan Kades Arisan Gading Diancam 20 Tahun Penjara

1940
0

SaungNews.co PALEMBANG | Mantan Kades Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir ditangkap,  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penyelewengan kuangan desa senilai Rp 600 juta lebih Tahun Anggaran 2018.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM, saat menggelar Pres Release dugaan tindak pidana korupsi Rabu (17/06/2020).

Kabid Humas menerangkan bahwa tindak pidana korupsi dalam penggunaaan dan pertanggungjawaban dana APB desa tersangka berinisial JH (42th) yang merupakan Ex.Kades Arisan Gading periode 2013 s/d 2019.

Kronologis kejadian yaitu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum penyimpangan oleh tersangka mantan kepala desa Inisial JH yaitu:

1. Dana Pembangunan Fisik Dua Kegiatan tidak sesuai volume fisik terpasang
a. Pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan.
b. Pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 300 x 3.50 x 0.15 Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan.

dan Dua Kegiatan Fiktif
a. Pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan.
b. Pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 233 x 1.50 x 0.15 Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan.

2. Dana kegiatan bumdes senilai Rp. 50 juta untuk pembelian tenda di ambil oleh Kades Arisan Gading tidak digunakan untuk keperluan tersebut.

3. Ditemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan, berupa:
a. Tidak sesuai atau lebih kecil daripada yang tercantum dalam tanda terima/pertanggungjawaban (kurang bayar)
b. Kegiatan tidak dilaksanakan tetapi tercantum dalam pertanggungjawaban (fiktif)
c. Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada pertanggungjawaban (fiktif)
d. Kegiatan kekurangan volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan
e. Dana telag dicairkan tidak dibuat laporan pertanggungjawaban
f. Tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima
g. Tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.

4. Tersangka memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan (LPD) baik dana desa, alokasi dana desa maupun siltap, berupa tanda tangan penerima yang namanya teecantum dilaporan tersebut tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah menerima uang seluruh atau sebagian.

Seperti diketahui Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir memperoleh dana APBdes TA. 2018 dan telah di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Rp. 1.107.930.000,- terdiri dari:
a. Dana Desa APBN Rp. 698.347.000,-
b. Alokasi Dana Desa APBD Kabupaten OI Rp. 348.083.000,-
c. Penghasilan Tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD Tw. IV Th. 2016 Rp. 11.700.000,-
d. Penghasilan Tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD Tw. III dan IV Th. 2017 Rp. 49.800.000,-

Bahwa sejak tanggal 24 September 2019 tersangka mantan kades Arisan Gading telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan yang bersangkutan dan keluarganya diduga melarikan diri dari Ogan Ilir ke Jakarta.

Lanjut Kabid Humas, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif diketahui persembunyiannya di Jakarta, sehingga penyidik Subdit Tipikor Polda Sumsel menangkapnya di Jakarta dan melakukan penahanan terhadap dirinya di Polda Sumsel agar tersangka tidak melarikan diri lagi dan untuk kelancaran proses penyidikan

Kerugian Keuangan Negara berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang terdiri dari:

1. Kurang Bayar Rp. 107.393.313,64
2. Kurang Volume Rp. 323.302.036,00
3. Fiktif Rp. 210.725.215,36
dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 641.420.565,-.

Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Dan atau Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Ini sesuai Undang-Undang nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini