Beranda Lahat Sidang ke Lima, Terdakwa Ujang Boy Minta Keringanan Hukuman

Sidang ke Lima, Terdakwa Ujang Boy Minta Keringanan Hukuman

486
0

SaungNews.co. Lahat | Sidang Kasus Pembunuhan Masyarakat desa Pagar batu dalam tragedi berdarah PT.Arta Prigel, kembali Digelar pada kamis (11/06/2020). Sidang ke Lima ini Bertempat di Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat Sumatera selatan.

Kasus Pembunuhan Masyarakat Desa pagar Batu, dengan terdakwa Ujang Boy, Jaksa penuntut umum mengajukan Tuntunan pasal 338 dan pasal 351 KUHP, pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang Meninggal dunia.

Sidang kelima melalui Vidcon tersebut dipimpin Hakim Ketua Yoga DA Nugroho SH.MH, Dengan Anggota Saiful Brow, Maharta, dan JPU abi habibullah, posbakun Serelo M. Fedri Setiawan SH,

JPU (Jaksa penuntut umum) Abi Habibullah Menjelaskan,” atas Nota penasehat Hukum dan terdakwa, akan Mengajukan Replik, Sidang Minggu depan,” Katanya JPU Abi Habibullah

Kuasa Hukum dari terdakwa Ujang Boy, Posbakum Serelo M Fedri Setiawan SH, Mengatakan,” yang jelas saya Selaku penasehat Hukum klien, agar Saya Bisa mendapatkan keringanan Hukuman kepada Klien saya.

“Namun saya serahkan keputusan Hakim, intinya kalau bisa terdakwa dibebaskan dari hukuman,” Terang Pria yang akrab disapa Acong yang saat itu didampingi oleh rekannya Sabnamita Tyias tiana SH, dan Reni Sofyawati.

Sidang digelar Virtual Vidcon Secara terpisah Melalui Layar Monitor Televisi. Terdakwa ujang Boy saat Melalui Virtual Vidcon dia mengungkapkan penyesalannya.

“Mohon kepada Pihak keluarga korban, untuk Keringan Hukuman dan saya Tidak ada Rencana membunuh” akunya Saat Didepan Hakim

Salah satu saksi dari Pihak Korban dari Desa pagar Batu Lucki Feriayansah, ia Mengaku pada Saat kejadian Berada di lokasi.

“Warga Bukan mendatangi, Melainkan Warga Diundang oleh pimpinan dari PT arta prigel pada Saat kejadian, Tanggal 20 maret 2020, Sekitar Empat jam Dari terjadila Bentrok antara Security yaitu (terdakwa) Ujang boy,

“(Terdakwa) ujang boy diduga membawa Sewar, Dan Terdakwa Mengejar Warga Bersama Salah satu Pelaku Yang Masih DPO, Sehinga Terjadila Pembunuhan yang Menewaskan 2 Warga Desa pagar Batu,” beber Lucki Feriyansyah Selaku Saksi Warga Desa pagar batu,” ujarnya. , (AK).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini