Saungnews.co Palembang | Walikota Palembang bersama unsur FKPD serta OPD telah melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Hal ini dimaksudkan sebagai simbol bahwa tempat ibadah di Kota Palembang sudah boleh dilaksanakan dengan tetap melaksanakan standart protokol kesehatan.
Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan pemberlakuan PSBB jilid II ini dimulai pada tanggal 3 Juni 2020 dan akan berakhir pada tanggal 16 Juni 2020, namun berdasarkan hasil keputusan bersama antara Pemkot Palembang, MUI, dan Kementerian Agama, diputuskan mulai melaksanakan sholat Jumat berjamaah kembali di Masjid.
“Keputusan bersama antara Pemkot Palembang, MUI, serta kementerian agama kota Palembang terkait Pedoman Melaksanakan Ibadah Shalat Jumat di masjid Kota Palembang telah di setujui. Artinya mulai surat keputusan tersebut di setujui, warga muslim di kota Palembang telah boleh melaksanakan shalat Jumat dimasjid-masjid dengan tetap melaksanakan standart protokol kesehatan yang ada”, tegas harno.
Rekomendasi dari gugus tugas Covid 19 di Palembang itu, bisa diurus oleh pengurus masjid. Karena surat edaran sudah diberikan. Selain itu pada PSBB tahap II ini, Pemkot Palembang apakah mengevaluasi jam operasional tempat usaha dan mal. Apakah berlaku masa operasional 5 jam atau 7 jam.
Bahkan Pemerintah Kota Palembang bersama FKPD akan mendatangi secara langsung, toko,mal dan pasar untuk menyosialisasikan terkait pemberlakuan PSBB tahap II.
Dengan adanya kebijakan seperti ini, Pemkot Palembang ingin kembali menjawab rasa rindu umat muslim yang telah hampir 2 bulan ini tidak melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid namun harus tetap menjalani protokol kesehatan. Guna memutus mata rantai penularan Corona Covid-19.
“Kita harapkan kebijakan ini sebagai obat kerinduan bagi umat muslim yang selama ini dihimbau untuk tidak melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid”, tutupnya. (Dani)