Beranda Baturaja Soal BLT DD, Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka

Soal BLT DD, Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka

5320
0

Keroyok Anggota BPD,  Oknum Perangkat Desa Berurusan dengan Hukum

SaungNews.co BATURAJA | Pembagian bantuan yang disalurkan pemerintah melalui beberapa jenis program bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi covid 19 saat jadi momok dan perbincangan terutama masalah penerima.

Bahkan disalah satu desa, satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi korban pengeroyokan oleh oknum perangkat desa akibat selisih paham terkait data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Salah satu oknum perangkat desa bersama warga lainnya terpaksa berurusan dengan Polisi akibat terlibat pengeroyokan /penganiayaan salah satu anggota BPD saat pembagian BLT DD.

Indra Sandi Anggota BPD Desa Rantau Panjang Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjadi korban pengeroyokan mengatakan, kejadian tersebut saat pembagian BLT DD didesanya.

Menurutnya, salah satu perangkat desa pada sesi tanya jawab, mempertanyakan soal data penerima BLT DD kepada Camat KPR. Namun pertanyaaan tersebut dijawab oleh salah satu anggota BPD.

“Pertanyaaan tersebut dijawab oleh salah satu anggota BPD bahwa data yang sudah ditetapkan oleh desa tidak perlu dibahas lagi, karena saat ini bukan lagi waktunya membahas masalah itu,”kata Indra Sandi pada Selasa malam kepada SaungNews.co (02/06/2020).

Kemudian dirinya juga menyambung apa yang dijawab oleh anggota BPD tersebut, bahwa tidak perlu lagi dibahas soal data penerima,”belum selesai saya menjawab pertanyaan tersebut, tiba – tiba langsung di pukul oleh Iin Irawan yang menjabat sebagai Bendahara Desa, lalu di barengi oleh yang lain,”ungkap Indra.

Saat kejadian (dipukuli -red) yang terlihat oleh mata kepala sendiri ada dua orang, selain Iin Irawan, dan Kardin, masih ada yang lain, “Yang lainya tidak tau siapa lagi, karena kedua tangan saya menutupi muka agar terhidar dari pukulan, tapi pada saat kejadian banyak saksi yang melihat, selain BPD dan Perangkat Desa serta masyarakat, bahkan diantaranya ada juga Pejabat dari Kecamatan, dan anggota TNI,”terang Indra.

Atas kejadian tersebut, lanjut Indra, dirinya langsung melaporkan ke Mapolsek Peninjauan untuk di tindaklanjuiti secara hukum yang berlaku.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.Ik melalui Kapolsek Peninjauan IPTU Hamid,SH membenarkan kejadian teraebut, dan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka pelaku penganiayaan/pengeroyokan.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor No : LP- B/ 16  / V/ 2020 / Sumsel / Oku / Sek. Pnj tgl 28 Mei 2020. sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Iin Irawan alias Alias Een Bin Baisami (35) warga Dusun I Desa Rantau Panjang Kecamatan KPR, yang kedua
Kardin Bin Holidi (49). Warga desa yang sama,”terang Iptu Hamid.

Lanjut Kapolsek, kedua tersangka dijerat pasal l70 KUHP dan atau pasal 351 KUHP atas dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan. “Barang bukti yang diamankan satu lembar kertas hasil visum,”jelas Hamid.

Masih kata Kapolsek, kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 14.05 Wib, dikantor Desa Rantau Panjang Kecamatan KPR telah terjadi tidak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Een dan kawan -kawan terhadap pelapor Indra Sandi.

“Tersangka Een dan kawan – kawan memukul wajah dan kepala korban beberapa kali sehingga korban mengalami luka lebam pada wajah bagian mata sebelah kiri dan beberapa bengkak di kepala,”bebernya.

Ditambahkannya, menurut keterangan korban dan para saksi permasalahan tersebut bermula dari selisih paham data nama penerima BLT DD yang saat itu sedang di bagikan kepada warga.

“Terjadilah pengeroyokan/penganiayaan terhadap korban,”tegasnya. (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini