Saungnews.co Muara Enim | Sudah sepatutnya nya lah Dibulan Suci Ramadhan, ini seluruh umat memuliakan Bulan yang di dalam nya di turunkan Al Qur’an, dan segala keutamaan serta keistimewaan nya.
Ramadhan adalah bulannya beribadah dan melaksanakan kebaikan bukan malah mengumbar kemaksiatan.
Kondisi ini justeru tak tampak di ‘lokalisasi Hiburan Malam’ Sungai Tebu, yang berlokasi di Desa Muara lawai, Kabupaten Muara Enim.
Dari pantauan beberapa Awak media tempat ini masih terus beroperasi, melakukan aktifitasnya dengan membuka terus tempat hiburan, seolah – olah tidak peduli dengan Bulan Suci Ramadhan ini, atau minimal mematuhi protokol medis di masa Pandemi Covid-19.
Suasana di Lokalisasi Hiburan Sungai Tebu pada malam hari, irama musik remix ditempat hiburan yang ada disana, masih terdengar menghingar bingar. Juga minuman beralkohol sebagai jamuan khas tempat hiburan malam.
Bahkan nampak juga wanita wanita penghibur yang sedang menunggu tamu yang ingin minta ditemani, dan sudah tak rahasia lagi kalau kawasan Sungai Tebu (STB) sudah dijadikan surganya para pemuja kenikmatan duniawi yang menjadikan lokasi ini sebagai tempat dugem dan esek esek, yang ramai dikunjungi.
Kepala Desa Muara Lawai, Edi Wansri yang dimintai tanggapannya mengaku bahwa sebagai Pemerintah Desa pihaknya tidak pernah melegalkan usaha hiburan karoke dan warung maksiat tersebut.
“Saya tidak pernah melegalkan usaha karaoke atau hiburan di lokasi itu,” cetus Edi saat di hubungi awak media Rabu (06/05/2020).
Edi mengatakan bahwa sudah dari awal sebelum covid-19. ini mewabah mereka sudah di ingatkan untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga kerukunan antar umat.
“Kami sebagai Pemdes telah menghimbau sebelum mas Covid19 agar menjaga keamanan, kerukunan sesama warga di lingkungan itu, serta jagan sekali kali mempasilitasi Narkoba, apa lagi ada yang terindikasi menjadi pengedar,” ujar Edi
Edi menjelaskan, Pemerintah Desa Muara Lawai dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan hasil kesepakatan bersama masyarakat di Muara Lawai area Sungai Tebu (STB) yang tertuang dalam pernyataan mereka.
Pemdes juga meminta kepada pihak warung hiburan melaporkan, data Karyawannya, dengan menyerahkan KTP atau identitas lainnya.
Kondisi ini tentulah sangat memprihatinkan, alih-alih tuntutan ekonomi terkadang Aturan, Anjuran, Himbauan, enteng saja diabaikan.
Semua orang tahu bahwa saat ini Wabah virus Covid 19 tengah mengintai, tak pandang bulu,tak pilih tebu, semua dapat terjangkit,, dan berakhir dengan kematian.
Maka dari itu lah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, Pemerintah mengeluarkan aturan menutup seluruh kegiatan hiburan yang selama ini bebas di kunjungi masyarakat.
Baik itu tempat hiburan malam, maupun sarana rekreasi umum seperti water boom, mall, tempat belanja , dll.
Agar tercipta suasana fisikal atau terjaga jarak antara individu sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Bahkan saking tegas nya untuk tidak melakukan aktivitas berkerumun, Kapolri Jendral Pol Idham Azis, telah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang sangat populer saat ini :
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.
Dalam maklumat, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.(TIM)